Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) menerbitkan aturan baru bagi jemaah wanita yang umrah di Masjidil Haram, Makkah. Apa saja aturan terbarunya?
Dilansir detikHikmah, Jumat (29/9/2023), pedoman ini disampaikan via Kementeria Haji dan Umrah Arab Saudi via media sosial X dan diunggah pada 12 September 2023 lalu. Mengutip The Siasat Daily, sedikitnya ada tiga aturan yang perlu diperhatikan jemaah wanita yang hendak umrah.
Berikut pedoman berpakaian bagi jemaah umrah wanita:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pakaian yang dikenakan harus berwarna lebar dan longgar
- Pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh
- Pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun
Meski begitu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan jemaah wanita memiliki hak untuk memilih pakaian mereka. Hanya saja wajib mempertimbangkan pedoman yang telah disebutkan di atas.
Sebagai informasi, Arab Saudi menargetkan sekitar 10 juta muslim datang untuk menunaikan ibadah pada musim ini. Pemerintah Saudi juga telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Visa ini juga mengizinkan pemiliknya untuk masuk ke Saudi melalui semua pelabuhan darat, udara, dan laut serta bandara mana pun.
Pakaian Ihram
Biasanya jemaah umrah dan haji akan mengenakan pakaian ihram, salah satunya saat wukuf di Arafah. Berbeda dengan jemaah waita, pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak dijahit.
Mengutip Kementerian Agama lewat publikasi Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2023, cara memakainya dengan cara satu kain diselendangkan di bahu, kemudian satu kain lainnya disarungkan menutupi pusar sampai lutut.
"Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat," tulis Kemenag.
Sedangkan jemaah wanita mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan. Mulai dari pergelangan tangan hingga ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun punggung tangan.
Umrah adalah ibadah yang dilakukan di Baitullah atau Ka'bah namun pengerjaannya dapat dilakukan kapan saja di luar waktu makruh. Tujuannya semata-mata untuk mengharap rida Allah SWT dan meneladani Rasulullah SAW melalui penerapan tata cara umrah sesuai sunnah.
Meski begitu, masih ada khilaf atau beda pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum pelaksanaan umrah. Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan sebagian ulama Mazhab Hambali menyebut, hukum umrah bagi umat muslim adalah wajib untuk dikerjakan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Sementara, mengutip 'Fikih Sunnah Jilid 3' karya Sayyid Sabiq, Imam Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat bahwa ibadah umrah hukumnya sunnah muakkad.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?