Tanggal 27 September 2023 jatuh pada hari Rabu, banyak orang yang mungkin berharap jika pada tanggal tersebut akan menjadi cuti bersama, pasalnya hari itu tepat satu hari sebelum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh tanggal 28 September 2023.
Lantas, bagaimana kebenarannya? Simak penjelasan cuti bersama berikut ini.
Cuti Bersama 2023
Cuti bersama merupakan hari kerja yang ditetapkan sebagai hari libur bersama yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pekerja swasta. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2023 ini, cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Berdasar dari SKB itu, total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini sebanyak 24 hari yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Berikut rinciannya:
Libur Nasional 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2023
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Jika melihat dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa tanggal 27 September 2023 tidak masuk ke dalam agenda cuti bersama di tahun 2023. Hal ini juga berarti pegawai ASN, BUMN, dan pekerja swasta akan masuk kerja seperti hari biasa.
Artikel ini ditulis oleh Mahendra Lavidavayastama peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang