Dikutip dari pengumuman Pemkot Jogja Nomor 800.1.13.2/5267 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi tahun 2023, tahun ini dibuka sebanyak 152 formasi. Berikut ini rincian formasi lengkap dengan syarat dan jadwal pelaksanaannya.
Formasi PPPK Guru Pemkot Jogja 2023
Pemkot Jogja membuka seleksi PPPK dengan jenis kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru, berikut rincian formasinya:
1. Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 43 formasi
2. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 2 formasi
3. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 1 formasi
4. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 10 formasi
5. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 6 formasi
6. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 7 formasi
7. Ahli Pertama - Guru IPA: 9 formasi
8. Ahli Pertama - Guru IPS: 14 formasi
9. Ahli Pertama - Guru Kelas: 13 formasi
10. Ahli Pertama - Guru Matematika: 12 formasi
11. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 22 formasi
12. Ahli Pertama - Guru PPKN: 7 formasi
13. Ahli Pertama - Guru TIK: 6 formasi
Persyaratan PPPK Guru Pemkot Jogja 2023
Persyaratan yang harus dicermati bagi calon pelamar PPPK Tenaga Guru Pemkot Jogja 2023 dapat disimak di bawah ini:
Persyaratan Wajib
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar (pendaftaran online) dibuktikan dengan Scan Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah bagi pelamar PPPK Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar (pendaftaran online) dibuktikan dengan Scan Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah bagi pelamar PPPK Fungsional Guru
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Bagi pelamar kebutuhan umum dan disabilitas IPK minimal 3,25
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi/instansi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kota Jogja
15. Bersedia menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerja
16. Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Persyaratan Khusus
Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
1. Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah
2. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Teknis
3. Masih mampu melaksanakan tugas jabatan sehari-hari sesuai formasi yang dilamar.
Kriteria Pelamar PPPK Guru Pemkot Jogja 2023
1. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK Guru Tahun 2023 didahulukan secara beruntun bagi:
a. Pelamar prioritas
b. Eks THK-II
c. Guru Non ASN di Sekolah Negeri
d. Pelamar pada penetapan kebutuhan umum
2. PPPK Guru
Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.
a. Kebutuhan Khusus meliputi:
- Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 di Pemerintah Kota Yogyakarta dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II Pemerintah Kota Yogyakarta yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di Instansi Pemerintah Kota Yogyakarta pada saat mendaftar
- Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri adalah Guru non ASN di sekolah negeri Pemerintah Kota Yogyakarta yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
b. Kebutuhan Umum meliputi
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
c. Kualifikasi Pendidikan Pelamar pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
d. Penyandang Disabilitas
Apabila pelamar Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan
e. Persyaratan sertifikat pendidik sebagai penambah nilai: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbud Ristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Pemkot Jogja 2023
Bagi pelamar PPPK Guru Pemkot Jogja 2023 sebaiknya mencermati jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Pemkot Jogja 2023 di bawah ini:
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
Demikian informasi tentang rincian formasi Seleksi PPPK Guru Pemkot Jogja tahun 2023 lengkap dengan syarat, kriteria, dan jadwal pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya