Polisi menetapkan sejoli atau pasangan kekasih, pria inisial SW (31) dan wanita inisial EW (19), sebagai tersangka kasus pembuangan bayi kembar di Kali Buntung, Berbah, Sleman. Diketahui SW bekerja sebagai sopir travel dan EW berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat dua bayi perempuan di Kali Buntung pada Kamis (14/9/2023) lalu. Petugas dari Polsek Berbah dan Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi lebih dulu mengamankan EW di kosnya di wilayah Depok, Sleman, Sabtu (16/9) malam. EW diketahui merupakan warga Lampung. Selanjutnya, SW diamankan di Piyungan, Bantul, pada Minggu (17/9) dini hari.
"Kami Polsek Berbah tadi malam (Minggu, 17/9) menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (18/9).
"SW pekerjaan driver. Driver travel rental di salah satu travel," lanjutnya.
Saat itu, EW masih berstatus saksi dan dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY karena kondisinya lemah usai melahirkan bayi kembarnya itu. Kemudian pada Selasa (19/9), polisi menyampaikan bahwa status EW menjadi tersangka.
"Siap (ibu bayi kembar jadi tersangka)," kata Parliska saat dihubungi wartawan, Selasa (19/9).
Parliska menyebut EW sudah tidak dirawat di RS Bhayangkara. Usai ditetapkan tersangka, EW ditahan di Polresta Sleman.
"Sudah kami tahan, dan kami titipkan ke rutan Polresta Sleman sejak semalam (Senin, 18/9)," ungkapnya.
SW dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Adapun EW dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
(rih/ams)