Komplotan Perampok Bersenjata Bekap-Buang Sopir Truk di Labusel, 5 Ditangkap

Komplotan Perampok Bersenjata Bekap-Buang Sopir Truk di Labusel, 5 Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 31 Des 2024 13:45 WIB
Kapolres Labusel AKBP Arfin saat merilis kasus pencurian truk. (Foto: Dok. Polres Labusel)
Foto: Kapolres Labusel AKBP Arfin saat merilis kasus pencurian truk. (Foto: Dok. Polres Labusel)
Labuhanbatu Selatan -

Komplotan perampok bersenjata membekap dan membuang sopir truk di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Saat ini, ada lima pelaku yang telah ditangkap.

Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan peristiwa itu terjadi di depan salah satu rumah makan di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Minggu (10/11) sekira pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, korban Nurdin Sirait (41) membawa muatan asam tinggi seberat 28 ton dan tengah beristirahat di depan rumah makan tersebut.

"Korban menggunakan mobil tangki dengan muatan asam tinggi menuju Dumai," kata Arfin saat konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tengah berdiri di samping truknya, tiba-tiba ada dua orang yang datang dengan berjalan kaki dan langsung membekap korban sambil menodongkan senjata softgun. Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil Sigra milik para pelaku.

Di mobil tersebut, para pelaku melakban mulut dan mata korban. Lalu, korban dibuang ke daerah Pulau Raja, Kabupaten Asahan. Atas kejadian itu, korban membuat laporan Polres Labusel pada Selasa (12/11).

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu para pelaku dan mengamankan lima orang di antaranya. Kelimanya, yakni Afdillah Syahputra (31), Subandi (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat (29) dan Mahadip (42).

Para pelaku merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Mereka ditangkap secara bertahap pada Rabu (11/12).

Saat ini, kata Arfin, ada dua pelaku lagi yang masih diburu. Keduanya, yakni Khairul Ilham (33) dan Riko (35).

"Ada lima orang tersangka curas truk tangki bermuatan asam tinggi yang kita tangkap, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," jelasnya.

Arfin menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merampas truk hingga menjual muatannya minyak asam tinggi yang berada di truk korban. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu bertemu di salah satu rumah makan untuk mengatur strategi.
Kemudian, muatan minyak hasil rampasan itu dijual para pelaku seharga Rp 167 juta.

"Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," jelasnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arfin, tersangka Subandi merupakan residivis. Subandi dua kali menjalani hukuman selama 12 bulan dan 16 bulan di Lapas Kelas II A Lubuk Pakam atas kasus penganiayaan dan pertolongan jahat.

Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti truk tangki korban, selang, mobil rental pelaku, satu pucuk senjata softgun, satu magazen, dan lakban.

"Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat 2 ke-2 Subs 365 Ayat 1 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Sopir Truk Blokade Pintu Tol Soroja Protes RUU ODOL"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads