Sekretaris pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy mengaku menerima uang Rp 500 juta per bulan di kasus korupsi proyek BTS 4G. Heppy menerima uang dengan nominal yang sama sebanyak 20 kali.
Hal itu diungkapkan Heppy saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Mengutip detikNews, jaksa menghadirkan Heppy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus sekretaris pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate. Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim melempar sejumlah pertanyaan kepada Heppy. Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan hubungan perkara BTS 4G dengan Heppy sehingga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy mengaku pernah menerima uang.
"Berapa nerima uang? Benar Saudara nerima dari Anang?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Heppy.
"Dari Pak Anang pernah?" tanya majelis hakim.
"Pernah," jawab Heppy.
Hakim lalu menanyakan berapa uang yang diterima oleh Heppy. Menurut Heppy, dia menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali.
"500 juta sekali?" tanya hakim.
"Beberapa kali, Yang Mulia," kata Heppy.
"Berapa kali?" tanya hakim.
"Sekitar 20 kali," jawab Heppy.
Heppy mengatakan uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepadanya. Dia mengatakan uang itu diberikan melalui perantara.
Selain itu, Heppy mengaku membagi-bagikan uang Rp 500 juta yang 20 kali diterimanya. Uang itu, menurut dia, dibagikan ke kepada juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Sementara itu, Walbertus yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Walbertus menyebutkan apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar.
Untuk diketahui, urusan uang Rp 500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.
Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Simak juga Video 'Johnny Plate Kaget Perjalanannya ke Paris-AS Pakai Anggaran BAKTI':
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar