Aksi Keji Sopir Travel Buang Bayi Kembar Darah Dagingnya dengan Mahasiswi

Aksi Keji Sopir Travel Buang Bayi Kembar Darah Dagingnya dengan Mahasiswi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 19 Sep 2023 10:58 WIB
Pelaku pembuangan bayi kembar di Kapanewon Berbah, Sleman, dirilis polisi, Senin (18/9/2023).
Pelaku pembuangan bayi kembar di Kapanewon Berbah, Sleman, dirilis polisi, Senin (18/9/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Penemuan mayat bayi kembar di sungai wilayah Berbah, Sleman, sempat bikin geger warga sekitar, Kamis (14/9) lalu. Polisi turun tangan dan berhasil menangkap pelaku pembuang dua bayi perempuan itu, pria inisial SW (31).

SW warga Piyungan, Bantul, ditangkap pada Minggu (17/9) dini hari. Diketahui SW merupakan seorang sopir travel.

"SW pekerjaan driver. Driver travel rental di salah satu travel," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayi kembar itu merupakan hasil hubungan di luar nikah SW dengan pacarnya, EW (19) warga Lampung. Polisi mengungkap EW adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.

Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka. Sedangkan EW statusnya saksi dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY karena kondisinya masih lemah usai melahirkan.

ADVERTISEMENT

"Kami Polsek Berbah tadi malam (Minggu, 17/9) menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan," kata Parliska.

"Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi," imbuhnya.

Kasus ini terungkap berawal dari penemuan bayi kembar di Kali Buntung, Kalurahan Jogitirto, Kapanewon Berbah, pada Kamis (14/9) lalu. Dari situ Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.

"Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan, baju yang digunakan untuk membungkus bayi," jelas Parliska.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Polisi, lanjut Parliska, kemudian melakukan penelusuran dan didapati informasi adanya perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo, Sleman, dengan kondisi pendarahan.

"Hari Jumat tanggal 15 September 2023 siang kami mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mendatangi sebuah Klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pasca melahirkan namun tanpa bayi. Kemudian Polsek menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW," urainya.

EW kemudian bisa diamankan di kosnya daerah Depok, Sleman, pada Sabtu (16/9) malam dalam kondisi lemah. Sementara SW diamankan Minggu (17/9) dini hari di Piyungan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Sementara untuk bayi tersebut saat dilahirkan masih dalam kondisi hidup.

"Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos," ungkapnya.

Usai melahirkan, EW kemudian menghubungi kekasihnya. Sesampainya di kamar kos, dua bayi kembar itu telah terbungkus kain.

Mayat bayi itu lalu dimasukkan dalam kantong plastik dan kardus, dan dibawa oleh SW ke dalam mobil. EW awalnya meminta kepada SW untuk menguburkan dua mayat bayi itu. Keduanya sempat mencari makan sebelum SW membuang bayi itu.

"Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke kos dan untuk bayi masih dalam mobil dan informasinya tidak bergerak dan rencananya dari si ibu minta untuk dimakamkan," Parliska.

"Kemudian SW itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," sambungnya.

Parliska mengungkap, SW tega membuang buah hatinya karena merasa takut dan malu. Sebab, anak itu hasil dari hubungan di luar nikah.

"Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pakaian serta ponsel. SW kemudian dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)

Hide Ads