Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Ini Pelanggaran Pidana!

Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Ini Pelanggaran Pidana!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 14 Sep 2023 10:53 WIB
Ilustrasi Gedung KPK kotor dan ringkih.
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Edi Wahyono/detikX
Sleman -

Kabar tak sedap kembali datang dari KPK. Saat ini berembus informasi adanya pimpinan KPK diduga melakukan pertemuan dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut jika dugaan ini terbukti, maka bukan lagi masuk ranah pelanggaran etik. Tapi sudah masuk pelanggaran pidana.

"Jika benar informasi bahwa pimpinan KPK menjalin komunikasi bahkan bertemu dengan pihak yang berperkara dalam hal ini seorang tersangka, maka itu tidak sekadar pelanggaran etik. Tetapi juga bentuk pelanggaran pidana," kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, dalam Pasal 36 Undang-undang KPK sangat jelas bahwa ada larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.

Sementara di Pasal 65 Undang-undang KPK, dikatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 36 yaitu kalau sampai pimpinan KPK menjalin komunikasi dengan pihak berperkara diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Dia lalu menyinggung kasus Lili Pintauli Siregar yang juga menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Dengan adanya informasi ini, Zaenur menilai memang tidak ada perbaikan apa pun di KPK dari kasus-kasus yang sebelumnya.

"Jadi kalau informasi yang sekarang beredar ini benar maka ini memang sangat menunjukkan bahwa di KPK ini udah sangat keropos," ujarnya.

Zaenur mengatakan peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sentral dalam kasus ini. Dia mengatakan Dewas harusnya bersikap dan memberikan sanksi tegas.

"Tidak sekadar sanksinya lembek tetapi juga tidak ada proses penegakan hukum secara pidana. Jadi dari sisi pidana tidak ada pelaporan dari KPK kepada penegak hukum lain, misalnya dalam hal ini kepolisian atau ditangani sendiri oleh KPK," urainya.

Zaenur percaya kasus ini hal yang mudah bagi KPK untuk menindaklanjuti. Salah satu langkahnya bisa melalui pemeriksaan CCTV di setiap sudut KPK.

"Sangat mudah untuk melakukan pemeriksaan kalau ada kemauan," katanya.

Selanjutnya, setelah ada pemeriksaan, jika benar ada pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara maka harus diberikan sanksi yang sangat tegas dan berat. Langkah terakhir yang bisa dilakukan yakni melaporkan kasus secara pidana.

"Itu yang harus dilakukan, kalau itu tidak dilakukan ya masyarakat semakin yakin bahwa di KPK semuanya itu rusak semua. Termasuk Dewas yang berisi nama-nama mentereng itu. Rusak semua kalau sampai Dewas di kesempatan yang kesekian kalinya ini tetap lembek," pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikNews, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan tahanan yang diduga bertemu dengan pimpinan KPK ialah Dadan Tri Yudianto.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

"Kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri," ujar Albertina kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Albertina mengatakan nama Dadan Tri tercantum dalam laporan yang diterima pihak Dewas KPK. Namun, ia mengatakan masih akan mendalami temuan tersebut.

"Tapi betul atau nggak ya kita nggak tau," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kepala Daerah Nyeletuk Gaji Tak Cukup Bikin Pimpinan KPK Marah"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/rih)

Hide Ads