Perjalanan Kasus Predator Seks 17 Anak di Sleman hingga Divonis 16 Tahun Bui

Perjalanan Kasus Predator Seks 17 Anak di Sleman hingga Divonis 16 Tahun Bui

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 08 Sep 2023 13:24 WIB
Budi Mulyana divonis penjara 16 tahun penjara dan dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 19,3 juta oleh majelis hakim PN Sleman, Jumat (8/9/2023).
Budi Mulyana divonis penjara 16 tahun penjara dan dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 19,3 juta oleh majelis hakim PN Sleman, Jumat (8/9/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jogja -

Terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana atau BM (54), warga Bantul, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Budi dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 17 gadis di bawah umur di salah satu apartemen di Sleman.

Awal Terungkap

Kasus ini terungkap berawal dari seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggapnya mencurigakan.

Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul yang inisial BM (54). BM merupakan seorang pengusaha toko material bahan bangunan.

Dengan kekayaannya, pria bejat itu mampu menyewa apartemen di Sleman. Ternyata apartemen tersebut tidak untuk tempat tinggal. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.

ADVERTISEMENT

"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat itu kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Modus Bujuk Rayu

Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan pelaku, pada awalnya pelaku bertemu dengan salah satu korban berusia 17 tahun di sebuah kafe. Kemudian pelaku merayu korban dan berhasil membawanya ke apartemen.

Kemudian, pelaku juga berhasil membujuk korbannya itu untuk mengajak teman-temannya yang lain. Hingga akhirnya, ada 17 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Pria asal Bantul itu pun mengiming-imingi para korban dengan uang untuk berhubungan badan. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak awal 2023 dan berlangsung selama 6 bulan.

"Kemudian para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp 300 sampai Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," sebut Panungko.

Rekam Aksi Bejatnya

Saat mencabuli para korbannya, pelaku selalu merekam aksinya menggunakan ponselnya. Tersangka berdalih foto dan video itu direkam hanya untuk kenang-kenangan.

"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Panungko menambahkan, korban ada yang pelajar SMP hingga SMA/K. Bahkan ada juga yang satu sekolah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Perkosa Berkali-kali hingga Ajak Threesome

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif pelaku dalam melakukan kejahatannya. Menurutnya, pelaku tega mencabuli para remaja hanya untuk mengejar sensasi.

"Tersangka ini ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur. Ini keterangan dari tersangka," kata Panungko.

Pelaku ternyata tak hanya sekali mencabuli korban. Satu korban bisa berkali-kali diperkosa. Bahkan ada yang sampai melakukan threesome.

"Termasuk bertiga melakukan hubungan seksual, kayak di film-film," ucapnya.

"Pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia, karena korbannya ini random, bukan hanya anak di bawah umur, tetapi juga termasuk orang-orang dewasa," ungkapnya.

Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A, Selasa (8/8), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.

"Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/8/2023).

Selain itu ada beberapa tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa. Yaitu Budi harus membayar restitusi kepada dua orang korban. JPU juga menuntut hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.

"Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucap Agung.

Divonis 16 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana (54). Terdakwa pemerkosa 17 gadis di bawah umur itu diganjar 16 tahun penjara.

Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 20 tahun penjara.

Dalam persidangan itu majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait dengan kebiri kimia.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Aminuddin saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Jumat (8/9/2023).

Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebankan membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp 19,3 juta.

"Tiga, membebankan kepada terdakwa restitusi kepada anak korban NS dan BK masing-masing sejumlah Rp 19,3 juta," bebernya.

Halaman 3 dari 2
(aku/rih)

Hide Ads