Terbongkarnya Jaringan Narkoba Jogja Dikendalikan dari Dalam Lapas

Round Up

Terbongkarnya Jaringan Narkoba Jogja Dikendalikan dari Dalam Lapas

Tim detikJateng - detikJogja
Jumat, 08 Sep 2023 07:00 WIB
BNNP DIY jumpa pers ungkap jaringan narkoba, Kamis (7/9/2023). Salah satu jaringan adalah jaringan dari lapas di Jateng.
BNNP DIY jumpa pers ungkap jaringan narkoba, Kamis (7/9/2023). Salah satu jaringan adalah jaringan dari lapas di Jateng. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar tiga jaringan pengedar narkoba lintas kota yang masuk ke DIY. Bahkan salah satunya diketahui dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah.

Ketiga jaringan yang berhasil diungkap antara lain jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali, jaringan Jogja-Pekanbaru, serta Jogja-Lapas di Jateng. Selain mengungkap ketiga jarigan itu, polisi juga menyita barang bukti sabu lebih dari 95 gram.

Kepala BNNP DIY, Andi Fairan menjelaskan, pengungkapan tiga jaringan pengedar tersebut berawal adanya lima laporan. Setelah ditindaklanjuti terbongkarlah jaringan peredaran narkoba lintas wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 5 laporan pengungkapan kasus yang kita ungkap dengan mengamankan 7 tersangka dan menyita barang bukti narkotika metamfetamin atau jenis sabu-sabu seberat 95 gram," jelas Andi dalam jumpa pers di kantor BNNP DIY, Kamis (7/9/2023).

Sedikitnya tujuh tersangka yang diamankan antara lain berinisial I (27) dan DT (27) tersangka dalam jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali. Lalu YS (31) dan JM (46) dalam jaringan Jogja-Pekanbaru. Selanjutnya AP (31), KS (41), dan MJ (38) dalam jaringan Jogja-Lapas di Jateng.

ADVERTISEMENT

"Jaringan ini tidak terkait masing-masing beda tapi 3 jaringan yang kita ungkap selama ini beredar narkotika di Jogja. Beberapa profesi ada kurir, wiraswasta," beber Andi.

Andi menyampaikan, untuk jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali ada dua tersangka yang diamankan terpisah yakni di Klaten dan Boyolali. Kemudian dua jaringan lain para tersangka diamankan di wilayah DIY.

Kedua jarigan tersebut terkait dengan jaringan Jogja-Lapas di Jateng, hanya saja Andi enggan menyebut secara detail lokasi lapas itu. Pengungkapan jaringan lapas ini merupakan pengembangan setelah tiga tersangka diamankan.

"Informasi yang kami dapatkan, termasuk dari pengakuan mereka, mereka mendapatkan suplai dari pengendali di salah satu lapas di Jateng," jelasnya.

Simak Video 'Sindikat Narkoba Fredy Pratama Disikat, 39 Orang Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman berikut.

Andi menambahkan, terkait siapa otak jaringan di dalam lapas tersebut masih dalam penyelidikan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kita tidak tahu apakah di sana (di dalam lapas) juga beredar. Dari hasil analisa dan hasil penyelidikan kita bahwa ketiga tersangka dikendalikan oleh Mr. X yang posisinya di salah satu lapas di Jateng," terang Andi.

"Otaknya sementara sedang kami kembangkan kasusnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap. Salah satu lapas yang ada di Jateng masih proses pengembangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena materi penyidikan kita," lanjutnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal yang beragam. Dua tersangka jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka AP dan KS dalam jaringan Jogja-lapas di Jateng dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Sedangkan tersangka MJ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara dua tersangka dalam jaringan Jogja-Pekanbaru dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(apl/apl)

Hide Ads