Terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana atau BM (54), warga Bantul, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Budi dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 17 gadis di bawah umur di salah satu apartemen di Sleman.
Awal Terungkap
Kasus ini terungkap berawal dari seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggapnya mencurigakan.
Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul yang inisial BM (54). BM merupakan seorang pengusaha toko material bahan bangunan.
Dengan kekayaannya, pria bejat itu mampu menyewa apartemen di Sleman. Ternyata apartemen tersebut tidak untuk tempat tinggal. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat itu kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Modus Bujuk Rayu
Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan pelaku, pada awalnya pelaku bertemu dengan salah satu korban berusia 17 tahun di sebuah kafe. Kemudian pelaku merayu korban dan berhasil membawanya ke apartemen.
Kemudian, pelaku juga berhasil membujuk korbannya itu untuk mengajak teman-temannya yang lain. Hingga akhirnya, ada 17 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.
Pria asal Bantul itu pun mengiming-imingi para korban dengan uang untuk berhubungan badan. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak awal 2023 dan berlangsung selama 6 bulan.
"Kemudian para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp 300 sampai Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," sebut Panungko.
Rekam Aksi Bejatnya
Saat mencabuli para korbannya, pelaku selalu merekam aksinya menggunakan ponselnya. Tersangka berdalih foto dan video itu direkam hanya untuk kenang-kenangan.
"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Panungko menambahkan, korban ada yang pelajar SMP hingga SMA/K. Bahkan ada juga yang satu sekolah.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Komentar Terbanyak
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka