Sosialita Annisa Rama Dewi (22) menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Nisa, sapaannya, disebut berperan sebagai muncikari.
Dilansir detikSumbagsel, Kamis (7/9/2023), dalam aksinya, Nisa mendatangi tempat-tempat hiburan untuk mencari target calon pekerja seks yang akan diajaknya bermitra. Ia lalu menawari wanita-wanita yang ditemuinya di lokasi itu untuk menjadi pekerja seks.
"Untuk korbannya sendiri berbeda-beda, pelaku ini kerjanya seperti freelance di tempat-tempat hiburan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo saat dihubungi, Rabu (6/9).
Setelah wanita yang ditawarinya setuju menjadi pekerja seks, Nisa akan mencarikan pria hidung belang yang akan menggunakan jasanya.
"Jadi pelaku ini ketemu (korban) di tempat hiburan. Lalu pelaku bertanya ini, itu, kemudian terjadilah transaksi (prostitusi)," jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan Nisa, transaksi tersebut sudah dilakukan dua kali. "Pengakuan pelaku sudah 2 kali melakukan transaksi prostitusi dengan pria hidung belang via WhatsApp," jelasnya.
Nisa mendapat keuntungan atas bisnis prostitusi untuk setiap korban berkisar Rp 1-1,5 juta dari harga yang dibanderol Rp 3 juta sekali kencan. Sedangkan terkait siapa menggunakan jasa wanita yang ditawarkan Nisa, polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan.
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main (berhubungan badan). Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Jojo.
Nisa mengaku menjalankan bisnis prostitusinya secara mandiri sejak setahun terakhir. Hal itu akan didalami polisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Polisi menyebut salah satu bukti yang diamankan bukti-bukti chat.
Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Nisa yang juga dikenal sebagai selebgram ini ditangkap di salah satu tempat karaoke di Bangka Belitung pada Jumat (1/9) malam.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
(rih/aku)