Sejumlah warga di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godena, Sleman melakukan aksi demonstrasi, Selasa (5/9/2023). Mereka mendesak jagabaya atau Kasi Pemerintahan untuk lengser. Aksi warga ini direkam dan beredar di media sosial. Berikut sederet fakta aksi warga Sidorejo.
Bukan Aksi Pertama
Aksi warga tersebut buntut dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum jagabaya atau Kasi Pemerintahan tersebut. Warga juga membawa baner dan dipasang di depan kantor kalurahan.
Baner itu berisi tanda tangan warga yang meminta Jagabaya Sidorejo untuk mundur dari jabatannya. Selain itu ada beberapa baner berukuran kecil. Di antaranya bertuliskan 'Memalukan!!! Aparat Malsu Tanda Tangan', 'Jogoboyo Sidorejo Pecat!!!'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun warga yang melakukan demonstrasi tergabung dalam wadah Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS). Koordinator MPS, Sutrisno, mengatakan ini bukan aksi pertama. Beberapa waktu lalu mereka juga datang ke kalurahan untuk menuntut jagabaya mundur.
"Jadi kedatangan kami untuk menanyakan mengenai tindak lanjut atas tuntutan kami pada pekan lalu," kata Sutrisno, Selasa (5/9/2023).
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Sutrisno menyampaikan aksi yang dilakukan oleh warga karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Dia bilang, Jagabaya Sidorejo diduga telah memalsu tanda tangan panewu Godean, dan telah melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga. Dia menyebut aksi ini telah dilakukan dari 2018.
"Sudah sangat lama beliaunya ini melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaannya karena menawarkan jasa sertifikat dan sebagainya, harusnya jasanya BPN dan itu sudah dari 2018," ungkapnya.
"Jadi kalau jabatannya Jagabaya kan bukan kewenangannya untuk mengurus surat-menyurat tanah dan itu masih banyak lagi pungutan lain, ini dugaan ya. Terus yang paling fatal dan terbukti itu memalsukan tanda tangan Panewu Godean untuk pengurusan tanah tersebut," sambungnya.
Hasil Klarifikasi Jagabaya
Panewu Godean Rohmiyanto saat dikonfirmasi mengatakan telah mengonfirmasi ke jagabaya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel. Hasilnya, jagabaya itu terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, stempel kapanewon dan stempel nama.
"Ketika dikonfirmasi yang bersangkutan datang sendiri dan mengakui. Sehingga kami berinisiatif untuk yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan dan tidak akan mengulangi lagi, itu bermaterai," ujarnya.
Nasib Jagabaya Belum Diputuskan
Meski demikian, Rohmiyanto mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk pemberhentian jagabaya.
"Kalau dari kami, sesuai kewenangan kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau memberikan sanksi sehingga kami hanya bisa mendorong Pak Lurah untuk menindaklanjuti berkaitan dengan aspirasi," pungkasnya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa