Warga Demo Tuntut Jagabaya Sidorejo Sleman Dipecat, Ini Penyebabnya

Warga Demo Tuntut Jagabaya Sidorejo Sleman Dipecat, Ini Penyebabnya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 05 Sep 2023 18:35 WIB
Spanduk yang dipasang warga Sidorejo menuntut agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo mundur.
Spanduk yang dipasang warga Sidorejo menuntut agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo dipecat. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Sleman -

Beredar video aksi demonstrasi warga di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman. Aksi demonstrasi warga itu terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Jagabaya atau Kasi Pemerintahan.

Pantauan detikJogja pada Selasa (5/9/2023) pukul 16.57 WIB, aksi demo itu telah bubar. Namun, di depan kantor kalurahan terpasang banner berukuran besar.

Banner itu berisi tanda tangan warga yang meminta Jagabaya Sidorejo untuk mundur dari jabatannya. Selain itu ada beberapa baner berukuran kecil. Di antaranya bertuliskan 'Memalukan!!! Aparat Malsu Tanda Tangan', 'Jogoboyo Sidorejo Pecat!!!'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Godean Kompol Haryanta mengatakan warga mulai berkumpul pada pukul 9-an pagi tadi. Aksi dimulai dari kantor kalurahan dan berlanjut ke kantor Kapanewon Godean.

"Aksi demo pagi tadi selesai jam 12.00 WIB. Kami tadi ada 50 personel yang mengamankan aksi dan aksi berjalan lancar," kata Haryanta saat dihubungi wartawan, Selasa (5/9/2023).

ADVERTISEMENT
Spanduk yang dipasang warga Sidorejo menuntut agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo mundur.Spanduk yang dipasang warga Sidorejo menuntut agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo mundur. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Adapun warga yang melakukan demonstrasi tergabung dalam wadah Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS). Koordinator MPS, Sutrisno, mengatakan ini bukan aksi pertama. Beberapa waktu lalu mereka juga datang ke kalurahan untuk menuntut Jagabaya dipecat.

"Jadi kedatangan kami untuk menanyakan mengenai tindak lanjut atas tuntutan kami pada pekan lalu," kata Sutrisno, Selasa (5/9/2023).

Dia mengatakan Jagabaya Sidorejo diduga telah memalsu tanda tangan Panewu Godean, dan telah melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga. Dia menyebut aksi ini telah dilakukan dari 2018.

"Sudah sangat lama beliaunya ini melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaannya karena menawarkan jasa sertifikat dan sebagainya, harusnya jasanya BPN dan itu sudah dari 2018," ungkapnya.

"Jadi kalau jabatannya Jagabaya kan bukan kewenangannya untuk mengurus surat-menyurat tanah dan itu masih banyak lagi pungutan lain, ini dugaan ya. Terus yang paling fatal dan terbukti itu memalsukan tanda tangan Panewu Godean untuk pengurusan tanah tersebut," sambungnya.

Spanduk yang dipasang warga Sidorejo menuntut agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo mundur.Spanduk yang dipasang warga Sidorejo menuntut agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo mundur. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Sementara itu, Lurah Sidorejo, Isharyanto mengaku telah menindaklanjuti tuntutan warga.

"Rabu kemarin, kami sudah ke Bagian Hukum Setda Sleman. Dari sana, saya dan teman-teman harus tindak lanjuti dengan aturan. Harapannya nanti tidak akan masalah," katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Terpisah, Panewu Godean Rohmiyanto saat dimintai konfirmasi mengatakan telah menindaklanjuti aduan warga.

"Jadi kalau berkaitan dengan tuntutan warga ini sebenarnya kami sudah melakukan tindak lanjut, cuma kami nanti perlu lebih intens lagi berkomunikasi dengan kalurahan, kami sudah membuat surat ke Pak Lurah yang disertai atau dilampirkan dengan surat pernyataan (dari Jagabaya)," kata Rohmiyanto kepada wartawan hari ini.

Lebih lanjut, Rohmiyanto telah mengonfirmasi ke Jagabaya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel. Hasilnya, Jagabaya itu terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, stempel kapanewon, dan stempel nama.

"Ketika dikonfirmasi yang bersangkutan datang sendiri dan mengakui. Sehingga kami berinisiatif untuk yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan dan tidak akan mengulangi lagi, itu bermaterai," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak punya kewenangan untuk pemberhentian Jagabaya.

"Kalau dari kami, sesuai kewenangan kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau memberikan sanksi sehingga kami hanya bisa mendorong Pak Lurah untuk menindaklanjuti berkaitan dengan aspirasi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)

Hide Ads