Selebgram Adelia Ditangkap, Istri Bandar Narkoba-Terima Aliran Duit Miliaran

Regional

Selebgram Adelia Ditangkap, Istri Bandar Narkoba-Terima Aliran Duit Miliaran

Tim detikSumbagsel - detikJogja
Selasa, 29 Agu 2023 20:06 WIB
Selebgram Adelia Putri Salma yang ditangkap Polda Lampung karena terlibat narkoba.
Selebgram Adelia Putri Salma yang ditangkap Polda Lampung karena terlibat kasus narkoba. Foto: Dok. Adelia Putri Salma via Instagram
Jogja -

Selebgram Adelia Putri Salma ditangkap polisi atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional. Adelia merupakan istri bandar narkoba dan diduga menerima aliran duit miliaran rupiah dari suaminya.

Mengutip detikSumbagsel, selebgram Palembang itu diamankan petugas Polda Lampung pada Sabtu (26/8) lalu di sebuah klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang. Adelia diduga menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan sang suami, Kadafi alias David yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adelia mengaku beberapa kali diberikan uang tunai miliaran rupiah dan juga transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Erlin mengungkap Kadafi diduga tetap menjalankan bisnis haramnya meski mendekam di penjara. Adelia diduga selama ini menerima aliran dana bisnis narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

"Suami pemain lama dan terus bermain sampai saat ini," ungkap Erlin.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah aset yang diduga terkait bisnis narkoba tersebut, seperti rumah, minimarket, hingga mobil. Adelia juga telah dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa secara intensif.

"Kita minta penetapan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ujarnya.

Untuk diketahui, Kadafi alias David merupakan bandar narkoba yang ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017 lalu. Dalam penangkapan tersebut, diamankan puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan senjata api.

David ditangkap di sebuah showroom mobil di Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Usai ditangkap dan menjalani persidangan, David divonis 20 tahun penjara.




(rih/apl)

Hide Ads