Pemerintah telah menetapkan libur September 2023 dalam Surat Kebutuhan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut tercantum informasi lengkap mengenai libur dan cuti bersama selama tahun 2023.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dari SKB tersebut telah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut ditandatangani pada 11 Oktober 2022 silam. Di dalamnya diinformasikan pula tanggal merah dan cuti bersama bulan September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal Merah Bulan September 2023
Mengutip dari laman resmi JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam SKB tersebut telah ditetapkan jika pada tahun 2023 ini, terdapat Hari Libur nasional sebanyak 16 hari dan Cuti Bersama 8 hari. Berdasar SKB tersebut, hari libur bulan September 2023 berjumlah satu hari, hari libur tersebut jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023, hari libur itu dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Cuti Bersama Bulan September 2023
Cuti bersama digunakan untuk memperingati hari besar keagamaan. Meskipun terdapat hari libur dalam memperingati hari besar bagi umat Islam, menurut SKB 3 menteri memastikan tidak ada cuti bersama dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pedoman SKB 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dijadikan pedoman bagi instansi atau organisasi yang membutuhkan informasi terkait tanggal merah dan cuti di Bulan September 2023 ini.
Artikel ini ditulis oleh Mahendra Lavidavayastama peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas