Belasan Pelaku Kekerasan Anak Daycare Jogja Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Belasan Pelaku Kekerasan Anak Daycare Jogja Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 18 Agu 2026 09:21 WIB
Tersangka kekerasan anak Daycare Little Aresha diserahkan ke kejaksaan, Rabu (24/6/2026).
Tersangka kekerasan anak Daycare Little Aresha diserahkan ke kejaksaan, Rabu (24/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha memasuki babak baru. 13 tersangka awal termasuk Kepala Sekolah hingga Ketua Yayasan yang menaungi daycare dijadwalkan melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini.

Diketahui, 13 tersangka tersebut adalah rombongan tersangka yang pertama kali ditetapkan usai terungkapnya kasus ini. Berkas 13 tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan pada 24 Juni 2026 oleh kepolisian.

"Ya (sidang perdana 13 tersangka digelar hari ini)," terang Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Jogja, Sigit Kristianto saat dihubungi detikJogja, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya, 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan, Polresta Jogja resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja ke Kajari Jogja. Berkas pun dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal diserahkan ke Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono mengatakan penyerahan hari ini adalah penyerahan tahap 2 terkait kasus ini.

"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Hartono dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).

"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," sambungnya.

Kejari pun membagi berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja menjadi 3 berkas. Pembagian ini dibagi sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Untuk diketahui, 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Untuk berkas perkara ini, dikelompokkan ada tiga berkasnya, jadi berkas kelompok pengasuh, kemudian berkas yang terkait dengan kepala sekolah dan yang satunya adalah ketua yayasan," jelasnya.

"Karena masing-masing sangkaannya berbeda. Sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya," sambung Hartono.

Pengelompokan berkas ini, kata Hartono, berkaitan dengan masukan undang-undang yang dijeratkan. Sehingga penerapan pasal maupun Undang-Undang itu dari masing-masing kelompok berkas berbeda-beda karena perannya yang berbeda-beda pula.

"Rincian terkait dengan para tersangkanya itu untuk yang pengasuh itu ada 11. Jadi inisialnya pertama HP Binti AH, kemudian kedua DR Binti SR, SL Binti SSU, ENS Binti S, ZA Binti S, kemudian DOS binti BS, DMA Binti Z. Kemudian DR Binti W, L Binti SR, FN Binti SN. Selanjutnya yang kesebelas adalah NFZ Binti A," urainya.

"Selanjutnya yang satu (berkas) lagi adalah kepala sekolah itu API alias N Binti HN itu sendiri berkasnya, dan kemudian yang satunya lagi adalah ketua yayasan yaitu DK binti S almarhum," papar Hartono.

Selanjutnya, kata Hartono, langkah hukum selanjutnya pasca tahap 2 ini adalah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap.

"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads