Residivis Ditembak Warga Karena Racuni Anjing di Sambas

Regional

Residivis Ditembak Warga Karena Racuni Anjing di Sambas

Ocsya Ade CP - detikJogja
Sabtu, 15 Nov 2025 22:10 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan. (Foto: Getty Images/Synthetic-Exposition)
Jogja -

Seorang pria berinisial AA (44) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah parit depan Pekong Ng Kuk Ti, Jalan Terigas, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Polisi mengungkap bahwa AA dibunuh oleh warga berinisial THP karena diduga meracuni anjing milik pelaku.

Dilansir dari detiKalimantan, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, korban ditemukan pada 30 Oktober 2025 setelah warga melihat sepeda motor Yamaha Freego milik AA berada di dalam parit. Penyelidikan kemudian mengarah pada THP sebagai pelaku utama.

"Motif pembunuhan ini diduga akibat emosi pelaku, karena anjing miliknya mati diracun oleh korban dan hendak diambil oleh korban. Karena itulah, pelaku menganiaya korban hingga luka-luka dan meninggal dunia," kata Rahmad kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

THP mengakui telah membunuh AA menggunakan senapan angin dan parang. Korban mengalami luka bacok di kepala, memar di wajah, serta tiga luka tembak. Hasil visum menunjukkan pendarahan dari hidung dan telinga, serta luka-luka lain di lengan dan telapak tangan.

ADVERTISEMENT

"Hasil visum juga menunjukkan pendarahan dari hidung dan telinga, serta luka-luka lain pada lengan dan telapak tangan," ujarnya.

Pelaku ditangkap hari Jumat (14/11/2025) setelah tim gabungan menggeledah rumahnya. Polisi menyita tiga pucuk senapan angin, peluru, dua bilah parang, tiga senter kepala, dan sejumlah handphone yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Korban AA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dia kerap disangka mencuri anjing dengan cara meracuni menggunakan potas. Diduga anjing milik THP juga menjadi korban metode serupa.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pemangkat untuk pemeriksaan mendalam. Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Rahmad.

THP kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Proses hukum lanjutan masih berlangsung.




(aap/aap)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads