Polisi mengungkap kasus penyiaran live streaming ilegal pertandingan sepakbola Liga Inggris. Tiga orang pemilik akun Instagram ditangkap.
Mengutip detikJabar, tiga orang pelaku inisial R, ADP, dan MM. Mereka menyebarluaskan siaran pertandingan bola tanpa izin dari pengelola resminya.
"Para tersangka melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola dengan tanpa izin pemegang hak siar yaitu vidio.com," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat rilis ungkap kasus, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menyiarkan pertandingan Liga Inggris menggunakan akun Instagram @warung_emyu dan @united_hulk. Ketiganya ditangkap di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, setelah polisi mendapat laporan pada 30 April 2023.
Selain streaming ilegal, ketiganya juga kedapatan mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya.
"Pada postingan para tersangka ini di Instagram-nya terdapat adanya konten bermuatan promosi perjudian secara online," ucap Ibrahim.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengungkap modus streaming ilegal yang dijalankan pelaku. Mereka menjual akses dengan harga Rp 50 ribu untuk satu orang. Streaming itu telah diakses sebanyak 14 ribu pengguna.
"Semuanya itu dilakukan secara autodidak, karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan sementara sebesar Rp 1 miliar," kata Deni.
Para pelaku dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis