Cuan Haram Pemilik Akun @warung_emyu Lewat Streaming Bola Ilegal

Round-Up

Cuan Haram Pemilik Akun @warung_emyu Lewat Streaming Bola Ilegal

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 08 Agu 2023 08:15 WIB
Pemilik akun IG @warung_emyu diciduk polisi.
Pemilik akun IG @warung_emyu diciduk polisi (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Tiga orang pemilik akun Instagram ditangkap polisi usai menyiarkan konten streaming ilegal pertandingan bola. Selain itu, polisi juga menemukan dugaan adanya muatan iklan judi online dalam streaming media sosial tersebut.

Tiga orang pelaku diketahui kedapatan menyebarluaskan siaran pertandingan bola tanpa izin dari pengelola resminya. Mereka yang ditangkap inisial R, ADP dan MM. Mereka menyiarkan pertandingan Liga Inggris menggunakan akun Instagram @warung_emyu dan @united_hulk.

"Para tersangka melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola dengan tanpa izin pemegang hak siar yaitu vidio.com," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat rilis ungkap kasus, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya ditangkap di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah mendapat laporan pada 30 April 2023. Selain streaming ilegal, ketiganya juga kedapatan mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya.

"Pada postingan para tersangka ini di Instagram-nya terdapat adanya konten bermuatan promosi perjudian secara online," ucap Ibrahim.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengungkap, modus streaming ilegal yang dijalankan tersangka. Mereka menjual akses dengan harga Rp 50 ribu untuk satu orang, dan telah diakses sebanyak 14 ribu pengguna.

"Semuanya itu dilakukan secara otodidak, karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan sementara sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara.

(sya/mso)


Hide Ads