Panglima TNI Tepis Anggapan Intervensi Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

Nasional

Panglima TNI Tepis Anggapan Intervensi Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

Brigitta Belia Permata Sari - detikJogja
Rabu, 02 Agu 2023 19:42 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jogjakarta -

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bicara soal anggapan intervensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas). Kedatangan TNI ke KPK bukan mengintimidasi atau mengintervensi.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023), dilansir detikNews.

Yudo mengatakan langkah TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," ujarnya.

Pernyataan ini merupakan penegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Sebelumnya, Selasa (1/7), Yudo menyatakan tak akan melindungi orang atau pihak yang salah.

ADVERTISEMENT

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Yudo di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas, Selasa (25/7). Ada lima tersangka, terdiri dari tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Puspom TNI keberatan dengan pengumuman itu, seharusnya penetapan tersangka dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif. Terjadi polemik, lalu KPK meminta maaf.

Rombongan TNI dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka. Kini, kasus yang melibatkan 2 perwira aktif itu ditangani TNI.

Baca selengkapnya di detikNews.




(trw/ams)

Hide Ads