Sadisnya Ayah di Sorong, Tega Bakar Alat Vital-Bunuh Anak Balitanya

Regional

Sadisnya Ayah di Sorong, Tega Bakar Alat Vital-Bunuh Anak Balitanya

Tim detikSulsel - detikJogja
Rabu, 02 Agu 2023 19:16 WIB
Sidang kasus pria di Sorong bunuh bayinya di Pengadilan Negeri Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus pria di Sorong bunuh bayinya di Pengadilan Negeri Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Jogja -

Seorang ayah bernama Ruslan Subagio alias La Wada (27) tega membunuh balitanya Arsakila (2) dengan sadis. Dia sempat membakar alat kelamin korban dan mengubur jasad anak kandungnya di dalam rumah.

Hal ini terungkap dari kesaksian ibu korban, Wa Ode Putri Dayana, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (2/8/2023). Putri sebelumnya menjawab pertanyaan jaksa soal kondisi anak pertamanya yang bernama A.

"Kan waktu itu sudah tahu dari polisi kalau Arsakila meninggal. Terus anak pertama itu bagaimana," kata JPU, Eko saat sidang seperti dikutip dari detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri menjelaskan setelah Arsakila dimakamkan, anak pertamanya A lalu dikembalikan ke dirinya.

"Jadi setelah pemakaman, Alfin diantar oleh mantan mertua (orang tua dari terdakwa) ke rumah," jawab Putri.

ADVERTISEMENT

Dia pun menceritakan pengakuan anaknya A soal kekejaman yang dilakukan ayah kandung mereka. Mantan suaminya itu disebut tega membakar alat kelamin Arsakila.

"Waktu setelah pemakaman (Arsakila), anak pertama saya diantar kembali ke rumah saya. Saya sempat tanyakan ke anak pertama saya (tentang tinggal dengan bapaknya), katanya kemaluan adiknya dibakar sama bapaknya," ungkap Putri sambil terisak.

Putri menyebut A juga menjadi korban dari mantan suaminya, bocah itu ditendang bahkan dibanting. Kakak-beradik itu sering dianiaya saat tinggal bersama ayah kandungnya.

"Kalau anak pertama saya katanya dia ditendang tendang, dia juga liat adiknya didorong. Dia (anak pertama) saya cerita, dia ambilkan makan untuk adiknya, mereka makan berdua dan bilang sabar yah dek nanti mama datang. Dia bilang, mama adik sering tidur di pasir, tidak pakai celana," ujarnya seraya kembali menangis.

"Dia takut lapor, katanya bapaknya ancam kalau lapor nanti dipukul,"ujarnya.

Dalam surat dakwaan disampaikan hasil pemeriksaan luar pada jasad Arsakila. Hal ini terungkap dari pemeriksaan dr Wahyu Hidayati yang menemukan luka memar pada bibir besar alat kelamin korban.

"Pemeriksaan di luar ditemukan, posisi saat dikuburkan dalam keadaan telentang dan kaki ditekuk bersila. Luka memar pada lengan kiri atas akibat kekerasan benda tumpul. Luka memar pada bibir besar alat kelamin (labium mayus vagina) akibat kekerasan benda tumpul," ujar Wahyu dalam dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Ruslan Subagio didakwa melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Perbuatan terdakwa Ruslan Subagio alias La Wada tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Jaksa.




(ams/ahr)

Hide Ads