Pengadilan Negeri (PN) Sorong menggelar sidang kasus pria bernama Ruslan Subagio alias La Wada (27) membunuh bayinya, Arsakila (2) dan dikuburkan dalam rumah. Terungkap, pelaku sempat membakar kemaluan korban.
Hal tersebut terungkap saat ibu kandung korban, Wa Ode Putri Dayana diperiksa sebagai saksi di Ruangan Cakra, PN Sorong, Rabu (2/8/2023). Jaksa penuntut umum, Eko awalnya bertanya kepada ibu korban soal kondisi anak pertamanya yang bernama Alfin.
"Kan waktu itu sudah tahu dari polisi kalau Arsakilla meninggal. Terus anak pertama itu bagaimana," kata Jaksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri kemudian menuturkan anak pertamanya itu dikembalikan ke dirinya. Hal itu terjadi setelah Arsakilla dikuburkan.
"Jadi setelah pemakaman, Alfin diantar oleh mantan mertua (orang tua dari terdakwa) ke rumah," jawab Putri.
Eko kemudian menanyakan informasi apa yang Putri dapatkan dari anak pertamanya terkait kematian anak Arsakila.
"Apa sempat tanya tanya ke Alfin tentang adeknya. Apa yang ditanyakan, atau Alfin sempat cerita apa tentang Arsakilla," kata Jaksa Eko Nuryanto.
Saat itulah Putri mengatakan terdakwa pernah membakar kemaluan korban. Menurut dia, kekejaman terdakwa disampaikan oleh anak pertama mereka.
"Waktu setelah pemakaman (Arsakila), anak pertama saya diantar kembali ke rumah saya. Saya sempat tanyakan ke anak pertama saya (tentang tinggal dengan bapaknya), katanya kemaluan adiknya dibakar sama bapaknya," ungkap Putri sambil terisak menangis.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
"Kalau anak pertama saya katanya dia ditendang tendang, dia juga liat adiknya didorong. Dia (anak pertama) saya cerita, dia ambilkan makan untuk adiknya, mereka makan berdua dan bilang sabar yah dek nanti mama datang. Dia bilang, mama adik sering tidur di pasir, tidak pakai celana," ujarnya seraya kembali menangis.
"Dia takut lapor, katanya bapaknya ancam kalau lapor nanti dipukul,"ujarnya.
Sementara itu dalam surat dakwaan jaksa terdapat hasil pemeriksaan luar pada jasad Arsakila oleh dr. Wahyu Hidayati ditemukan luka memar pada bibir besar alat kelamin akibat kekerasan benda tumpul.
"Pemeriksaan di luar ditemukan, posisi saat dikuburkan dalam keadaan telentang dan kaki ditekuk bersila. Luka memar pada lengan kiri atas akibat kekerasan benda tumpul. Luka memar pada bibir besar alat kelamin (labium mayus vagina) akibat kekerasan benda tumpul," ujarnya.
Perbuatan itu membuat Ruslan Subagio didakwa melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Perbuatan terdakwa Ruslan Subagio alias La Wada tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Jaksa.
Simak Video "Video Gadis di Sorong Dianiaya-Nyaris Diperkosa di Pinggir Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)