UMY Fasilitasi Kepulangan Jenazah Redho-Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Keluarga

UMY Fasilitasi Kepulangan Jenazah Redho-Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Keluarga

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 02 Agu 2023 10:37 WIB
Bantul -

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memastikan membantu kepulangan jenazah Redho Tri Agustian (20) korban mutilasi ke kampung halamannya di Pangkalpinang, Bangka Belitung. UMY juga ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga Redho dalam kasus ini.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMY Faris Al-Fadhat mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan, UMY telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Bahkan setelah adanya konfirmasi dari Polda DIY beberapa hari lalu, UMY masih akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga hingga jenazah diserahkan secara resmi.

"Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses kepulangan jenazah ke kampung halaman," kata Faris dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu kampus juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY. Faris menjelaskan, tim tersebut akan mendampingi keluarga sampai kasus ini dapat diselesaikan di tingkat pengadilan.

"PKBH UMY telah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun langkah berikutnya dari pihak kampus adalah akan melanjutkan koordinasi dengan kepolisian dan keluarga korban.

Faris mengungkapkan UMY merasakan duka cita yang mendalam atas kepergian Redho. Menurutnya, Redho adalah mahasiswa yang aktif di berbagai kegiatan kampus.

"(Redho) Sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY memastikan korban mutilasi yang dilakukan W (29) dan RD (38) beberapa waktu lalu merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20). Kepastian itu didapat dari hasil tes DNA terhadap darah dan tulang korban.

(rih/dil)

Hide Ads