Kasus pencurian anjing dengan modus racun di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku, tapi kasus ini berakhir damai.
Kapolsek Cangkringan, AKP Suwanto, mengatakan kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Suwanto saat dihubungi wartawan, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat korban pulang ke rumah pada Senin (5/1) sore dan mendapati satu dari tiga anjingnya hilang. Setelah mengecek CCTV, terlihat dua orang tak dikenal mengambil anjing berbulu hitam tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke polisi. Jajaran Polsek Cangkringan lalu bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, kami melakukan profiling berdasarkan ciri-ciri di CCTV," ucapnya.
Berbekal bukti itu, polisi melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menginterogasi S dan mengakui telah mencuri anjing tersebut.
"Pelaku berinisial S alias P, warga Manisrenggo, Klaten, akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menjual anjing tersebut.
"Jadi motifnya ekonomi. Pelaku ini pengangguran. Anjingnya dijual dan ditangkapnya dengan cara diracun dulu," ucapnya.
Alih-alih dijebloskan ke penjara, kasus ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Mapolsek Cangkringan, Rabu (7/1) siang.
Suwanto menuturkan, korban sepakat memaafkan pelaku dan mencabut laporannya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku S.
"Jadi kemarin ada kesepakatan. Korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Suwanto.
Dalam poin kesepakatan damai, pelaku diwajibkan membuat video permintaan maaf secara lisan yang direkam dan diunggah ke media sosial.
"Poin kesepakatannya antara lain pelaku sanggup meminta maaf secara lisan, direkam video, dan di-upload ke media sosial. Jika di kemudian hari mengulangi perbuatannya, pelaku siap diproses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi pencurian hewan peliharaan dengan modus diracun terjadi Kabupaten Sleman. Kali ini, seekor anjing milik warga di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan, digondol maling pada siang bolong.
Kapolsek Cangkringan, AKP Suwanto, membenarkan adanya insiden pencurian yang menimpa warga berinsial Y (54). Suwanto mengatakan aksi pencurian itu dilakukan siang hari.
"Betul, Senin (5/1) pukul 13.33 WIB di Petung, Kepuharjo, Cangkringan telah terjadi pencurian satu ekor anjing dengan cara diracun," kata Suwanto saat dihubungi detikJogja, Selasa (6/1).
Aksi nekat pelaku ternyata terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang dipasang oleh pemilik rumah. Dari rekaman tersebut, tampak pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor matik.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima polisi, korban sebenarnya memelihara tiga ekor anjing di rumahnya. Namun, nasib nahas menimpa satu ekor anjing yang memakan umpan beracun yang dilempar pelaku.
(apl/dil)












































Komentar Terbanyak
Tersangka Ijazah Palsu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Rumah Jokowi
Momen Pelukan Erat Jokowi-2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu di Solo
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya