Sengketa Roti Tan Ek Tjoan hingga Diputus MA

Nasional

Sengketa Roti Tan Ek Tjoan hingga Diputus MA

Tim detikNews - detikJogja
Selasa, 01 Agu 2023 13:52 WIB
Roti Tan Ek Tjoan
Foto: Roti Tan Ek Tjoan (Agung/detikcom)
Jogja -

Roti Tan Ek Tjoan dikenal sudah berusia seabad lebih dan menjadi legenda roti Ibu Kota. Ternyata ada sengketa Tan Ek Tjoan hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Duduk Perkara

Dilansir detikNews, dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kasasi yang dilansir situsnya, Selasa (1/8/2023), gugatan dilayangkan cucu Tan Ek Tjoan, Alexandra Salinah Tamara.

Alexandra menggugat Kemenkumham dan Lydia Cynthia Elia, anak Ongke Hanna Elia (adik Tan Ek Tjoan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexandra dalam bisnis roti itu menggunakan logo dan gambar merek Tan Ek Tjoan klasik, yakni tulisan merah dengan latar warna putih dan mahkota di atas tulisan. Sedangkan pihak Lydia menggunakan simbol atau gambar koki sedang memanggang roti bertulisan 'Tan Ek Tjoan' dengan latar warna kuning dan cokelat.

Alexandra meminta PN Jakpus membatalkan merek Tan Ek Tjoan milik Lydia, dengan mengajukan sejumlah argumen.

ADVERTISEMENT

Sementara Lydia menyatakan semasa Tan Ek Tjoan masih hidup, merek Tan Ek Tjoan didaftarkan pertama kali (first to file) untuk Kelas 30 di bawah Daftar Nomor 126357 pada 10 Februari 1978 oleh Ongke Hanna Elia Bdn Tan Ek Tjoan (in casu kakak turut tergugat), yang telah bersama-sama dengan almarhum Bapak Tan Ek Tjoan dan istri untuk mengelola usaha roti Tan Ek Tjoan.

Lidya memaparkan, Penggugat maupun keluarganya tidak mengelola langsung usaha roti Tan Ek Tjoan, karena posisinya lebih banyak menghabiskan waktunya untuk tinggal dan menetap di luar negeri sebagaimana domisili Penggugat yang saat ini berada di Belanda.

Setelah saling memberikan bukti, PN Jakpus memutuskan tidak menerima gugatan itu.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.190.000," demikian putus majelis yang diketuai Bakri dengan anggota Tengku Oyong dan Dewa Ketut Kartana.

Atas putusan itu, Alexandra tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

Putusan MA

Berikut putusan kasasi oleh MA:

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Alexandra Salinah Tamara tersebut," ucap majelis kasasi MA.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Rahmi Mulyati.

"Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini berisi gabungan antara permohonan pembatalan putusan Komisi Banding Merek dan pembatalan Hibah Merek TAN EK TJOAN Nomor Pendaftaran 243317 dari Ongke Hanna Elia Bdn Tan Ek Tjoan kepada Lydia Cynthia Elia, penggabungan tersebut mengakibatkan gugatan menjadi kabur karena dua pokok tuntutan tersebut diperiksa oleh pengadilan yang berbeda atas dasar hukum yang berbeda," ujar majelis kasasi.

Roti Tan Ek Tjoan

Untuk diketahui, roti ini mulai diproduksi sejak 1921 di Bogor oleh Tank Ek Tjoen dan istrinya, Phia Lin Nio. Orang Belanda di Batavia menyukai roti itu. Setelah kemerdekaan RI, Tan Ek Tjoan terus memproduksi dan tokonya membuka cabang di Jakarta. Kini roti itu masih bisa didapati di sejumlah lokasi wilayah Jabodetabek.

Dilansir detikProperti mengutip detikX, Roti Tan Ek Tjoan didirikan pada 1921 di Bogor, Jawa Barat. Usaha roti ini tepatnya didirikan di sebuah rumah di Jalan Suryakencana, Bogor.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pada mulanya Tan Ek Tjoan merintis usaha roti di Bogor. Istrinya, Phia Lin Nio, pandai membuat roti. Sedangkan Tan Ek Tjoan membantu penjualan roti dari segi bisnis. Kala itu banyak orang Belanda yang menjadi pelanggan sehingga roti Tan Ek Tjoan juga dapat cepat berkembang. Bahkan, ketika Tan Ek Tjoan meninggal, usaha rotinya semakin maju.

Istrinya Tan Ek Tjoan membuka cabang baru di Cikini pada 1950-an. Hasilnya, usaha roti tersebut makin besar.

Roti tan ek tjoanRoti Tan Ek Tjoan. Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Wakil Presiden RI Mohammad Hatta termasuk salah satu yang pernah mencicipi roti yang memiliki ciri khas bertekstur keras itu. Seperti dikisahkan Mangil Martowidjojo dalam buku Kesaksian tentang Bung Karno, Bung Hatta menyempatkan diri berhenti di depan toko roti Tan Ek Tjoan di Bogor. Ia menyuruh Sardi, pengawalnya, untuk membeli roti. Uang Rp 5 diberikannya, sementara Sardi membeli roti seharga Rp 3,75.

Rumah 3 lantai itu menjadi saksi bersejarah lahirnya roti legenda Tan Ek Tjoan. Dikutip dari Bogor Tempo Doeloe, sebuah rumah 3 lantai bercat putih berdiri tegak di jalan Suryakencana, Bogor. Bagian fasad rumah ini memiliki ornamen kaca berbentuk kotak-kotak kecil. Terdapat juga balkon di lantai dua dan tiga. Rumah ini berada tepat di pinggir jalan Suryakencana.

Sementara pada bagian kanan rumah terpasang plang bertuliskan 'Tan Ek Tjoan berwarna merah memanjang vertikal. Bangunan ini bisa jadi sudah mengalami peremajaan, karena dari penelusuran detikProperti, sebelumnya beredar potret rumah yang sama namun tampak lebih tua dan jadul. Nama Roti Tan Ek Tjoan pun ditulis dalam bahasa Belanda yakni 'BROODBAKERIJ TAN EK TJOAN' yang berarti 'Roti Tan Ek Tjoean '. Sementara di bagian balkon tertulis 'HET SNOEPHUIS yang berarti 'Rumah Permen'.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Hide Ads