Polresta Jogja mengamankan dua pelaku terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Gedongtengen, Kota Jogja. Dalam kasus ini terdapat 53 perempuan sebagai korban, 2 di antaranya masih anak di bawah umur.
"Identitas tersangka yang kami amankan ada dua orang yaitu yang pertama dengan inisial AW laki-laki umur 43 tahun alamat Gedongtengen," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).
"Kemudian yang kedua inisial SU laki-laki umur 49 tahun alamat Kebumen, Jawa Tengah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran AW dalam kasus ini yakni sebagai pemilik salon yang dipakai untuk menampung korban. Salon itu sudah beroperasi sejak tahun 2014. Dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan di penampungan.
"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," terang Archye.
Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon serta mencari korban. Korban yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman dan barang-barang seperti ponsel. Hal itu dilakukan agar korban tidak bisa keluar dari manajemen.
"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.
Atas perbuatannya, SU dan AW dijerat pasal berlapis. Pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan Pasal 88 UU 35 Tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketiga KUHP Pasal 296 terkait perbuatan cabul, dan Pasal 506 terkait dengan mucikari.
"Maksimal hukuman 15 tahun penjara," tutup Archye.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi