A-Z Vonis 7 Tahun Bui Eks Walkot Jogja Haryadi gegara Suap IMB Apartemen

A-Z Vonis 7 Tahun Bui Eks Walkot Jogja Haryadi gegara Suap IMB Apartemen

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 26 Jul 2023 08:07 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022).
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Jogja. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022). Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

KPK menjaring Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti terkait kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan apartemen dan hotel (IMB) pada Kamis 2 Juni 2022 silam. Haryadi kemudian diproses hukum hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara pada 28 Februari 2023.

Berikut rangkumannya, dikutip dari detikJateng.

Kasus yang Menjerat Haryadi Suyuti

Perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jogja pada Kamis (2/6). KPK menjaring eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono, dan Direktur PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang perdana, JPU KPK Ferdian Adi Nugroho membacakan dakwaannya di persidangan yang digelar secara hybrid oleh PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi, Rabu 19 Oktober 2022.

JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.

Haryadi didakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD 27.258 dengan rincian sebesar USD 20.450 diterima oleh Haryadi melalui Triyanto dan sebesar USD 6.808 diterima oleh Nurwidihartana, uang seluruhnya berjumlah Rp 275 juta, dengan rincian sebesar Rp 170 juta diterima oleh Haryadi dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidihartana.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh Haryadi yaitu satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nopol B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono serta dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.

Hadiah tersebut diberikan agar Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidihartana memberikan kemudahan dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group, meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.

Divonis 7 Tahun

Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada 28 Februari 2023.

Pada sidang yang digelar hybrid tersebut, Haryadi dianggap terbukti secara sah menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," bunyi surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muh Djauhar Setyadi, Selasa (28/2).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik Haryadi selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," bunyi surat putusan yang dibacakan hakim.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....

Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Terima Putusan Hakim

Melalui kuasa hukumnya, Haryadi menerima vonis hakim tujuh tahun penjara.

"Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor: 007/PID.SUS.TPK/2022/PN YOGYAKARTA," bunyi surat resmi dari tim kuasa hukum Haryadi, Selasa (7/3/2023).

Melalui surat itu juga, Haryadi melalui tim kuasa hukumnya memohon agar Haryadi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan perundang-undangan maka Pak HS dengan tulus ikhlas akan menjalani proses penegakan hukum ini dengan sebaik-baiknya," ujar salah satu tim kuasa hukum Haryadi, Fahri Hasyim kepada wartawan.

Fahri menambahkan, Haryadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Jogja.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads