Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil dengan tudingan perbuatan melawan hukum.
Dilansir detikJabar, Selasa (25/7/2023), gugatan terhadap Ridwan Kamil itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Ridwan Kamil menanggapi gugatan itu lewat unggahan di akun media sosial pribadinya.
"SILAKAN SAJA. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Emil sapaannya, seperti dilihat detikJabar dari unggahan di akun Instagramnya, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menegaskan jika dia telah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan membela umat serta syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan. Dia menyatakan keputusan itu juga diambil berdasarkan nasihat dari para ulama di Jabar.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," katanya.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," sambung Ridwan Kamil.
Emil lalu mengutip nasihat dari Panglima Hizbullah NU, KH Muhjiddin, yang juga kakeknya. Menurutnya, setiap keturunan dari kakek wajib membela agama dan negara.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," kata Emil.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa