Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Negeri (PN) Bandung karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan Panji Gumilang tersebut. Hal itu dia ungkapkan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku siap dan berharap permasalahan akan terang jika ditempuh dengan jalur hukum.
"SILAKAN SAJA. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Emil seperti dilihat detikJabar dari unggahan di akun Instagramnya, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menegaskan jika dirinya telah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan membela umat serta syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan. Dia menyatakan jika setiap keputusannya, diambil berdasarkan nasehat dari para ulama di Jabar.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," katanya.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," ujarnya menambahkan.
Mantan wali kota Bandung ini juga mengungkapkan nasehat dari sosok almarhum kakeknya yang merupakan Panglima Hizbullah NU. Menurutnya setiap keturunan sang kakek diharuskan untuk membela agama dan negara.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," kata Emil.
(bba/mso)