7 Pendaki Ilegal Di-Blacklist Tak Boleh Naik Semeru Selama 5 Tahun

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 26 Feb 2025 19:05 WIB
Pendaki ilegal Gunung Semeru/Foto: TNBTS
Malang -

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan sanksi tegas terhadap tujuh pendaki yang tertangkap basah mendaki ke Gunung Semeru secara ilegal beberapa waktu lalu. Mereka di-blacklist sampai lima tahun.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada para pendaki yang diketahui melakukan pendakian secara ilegal dan melanggar batas aman pendakian Gunung Semeru.

"Kami memberikan sanksi blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Gunung Semeru," ujar Septi kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Septi mengaku, pemberian sanksi bagian dari langkah tegas Balai Besar TNBTS untuk memberikan efek jera terhadap pendaki yang melanggar aturan. Selain mengantisipasi adanya kejadian itu berulang kembali.

"Dan kami juga meminta, mereka melakukan penanaman 20 bibit per orang dan wajib publikasi saat penanaman, terserah mau menanam di mana," sambungnya.

Septi menuturkan, pengungkapan ketujuh pendaki ilegal berawal dari video viral di media sosial pada 21 Januari 2025. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian dapat mengungkap identitas para pendaki tersebut.

"Pada 3 Februari 2025, kami kirimkan surat panggilan kepada para pelaku untuk dilakukan klarifikasi. Mereka baru memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari dan 25 Februari kemarin. Mereka mengakui bahwa telah melakukan pendakian di jalur ilegal," tuturnya.

Diketahui, ketujuh orang itu melakukan pendakian pada 17 sampai 18 Januari 2025. Padahal saat itu, TNBTS sedang menutup jalur pendakian Semeru, karena faktor cuaca buruk.

Ketujuh pendaki itu adalah Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.

Mereka telah meminta maaf. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh ketujuh pendaki, yang dibacakan salah satu pendaki, Muhammad Agip. Permintaan maaf ini juga diunggah Agip melalui akun Instagram @Agipmuhammad.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pendakian melalui jalur ilegal dan membuat informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

"Kami telah diperiksa di kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan sangat menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami bukanlah tindakan yang benar dan tidak patut dicontoh," tulis Agip, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, mereka juga mengimbau para pencinta alam dan pendaki lainnya untuk selalu mengikuti jalur resmi dalam melakukan pendakian.

"Kami memohon maaf kepada kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang telah di timbulkan. Kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.



Simak Video "Video: Pendakian ke Gunung Semeru Kembali Dibuka, Para Pendaki Antusias"

(hil/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork