Pemandu pendaki Gunung Semeru, Chintami Mutiara Rachma Putri (33) yang di-blacklist masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selama 5 tahun buka suara. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) atau tiket pendakian.
"Saya mempunyai bukti bahwa saya memiliki tiket simaksi pendakian," tegas Chintami melalui keterangannya yang diberikan kepada detikJatim, Selasa (16/9/2025).
Dalam Simaksi yang dimaksud, terdapat informasi bahwa dirinya selaku ketua kelompok membawa enam orang anggota dalam pendakian. Sehingga ada tujuh orang, yang seluruhnya merupakan WNI dalam pendakian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya dan tim terdaftar berangkat pada Sabtu (13/9) dan kembali pada Minggu (14/9). Ia pun telah melakukan pembayaran total sebesar Rp 616.000 untuk biaya timnya.
Chintami menambahkan bahwa sebelumnya ia menerima informasi dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) pihak TNBTS yang menyebut dirinya dapat membawa tim bantuan tambahan porter atau media dokumentasi atau chef gunung tanpa harus ada Simaksi terdaftar.
Dari situ, menurutnya kemudian terdapat perbedaan informasi dan berujung ia menandatangi surat pernyataan dari TNBTS pada 13 September 2025 terkait pelanggaran yang terjadi.
"Saya benar menandatangani surat pernyataan yang telah dibuatkan oleh petugas TNBTS bahwa saya melakukan kesalahan mengajak pendaki yang tidak terdaftar di booking online, dalam hal ini yang dimaksud adalah tim bantuan tambahan karena ada perbedaan informasi yang saya
tangkap dari pihak PPGST dan ketentuan dari TNBTS," jelasnya.
Ia pun mengatakan PPGST juga memberikan informasi terkait jalur yang dapat dilewati.
"Sebelumnya PPGST pihak TNBTS telah menginformasikan bahwa saya dapat melewati ladang pertanian untuk menghindari petugas pengecekan, informasi itu disampaikan secara langsung sebelum saya terpisah dari rombongan PPGST yang mendampingi saya," katanya.
"Saya tidak melakukan pendakian kembali dan tidak menerobos masuk meski sudah diberikan informasi sedetail mungkin oleh PPGST saya bagaimana menghindari pengecekan petugas," lanjutnya.
Dirinya pun menggarisbawahi bahwa pendakiannya bukanlah ilegal sebab ia memiliki Simaksi resmi terdaftar dan dengan pendamping resmi atau PPGST.
"Pendamping PPGST saya mengetahui jumlah pendaki yang hadir bersama saya dan memberi informasi ke saya secara jelas tentang bagaimana pendakian yang dapat dilakukan untuk menghindari petugas pengecekan di Gerbang Pendakian Sinder Ong," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemandu wisata bernama Chintami Mutiara Rachma Putri (33), warga Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban, di-blacklist masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selama 5 tahun.
Chintami di-blacklist gegara tertangkap basah tidak membeli tiket dalam perjalanan menuju Ranu Kumbolo.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, Chintami saat itu tak seorang diri. Ia membawa rombongan, di mana sebagian tidak terdaftar sebagai pengunjung TNBTS.
"Mencoba naik ke Ranu Kumbolo tanpa membeli tiket. Yang bersangkutan membawa rombongan dan hanya sebagian yang terdaftar," ujar Septi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (15/9/2025).
Chintami bersama rombongan yang tak terdaftar atau tidak membeli tiket diduga hendak menerobos masuk secara ilegal menuju Ranu Kumbolo. Sebagian rombongan lainnya tengah menunggu di gerbang dekat Pondok Ong.
"Namun akhirnya ketahuan oleh petugas. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk kembali ke basecamp atau kantor Resort Ranupane," beber Septi.
(dpe/abq)












































            
 
 
 
 
 
 
 
 