5 Fakta Sanksi Berat Pendaki Ilegal Gunung Semeru, Di-blacklist 5 Tahun!

5 Fakta Sanksi Berat Pendaki Ilegal Gunung Semeru, Di-blacklist 5 Tahun!

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 27 Feb 2025 11:10 WIB
Permintaan maaf pendaki ilegal di Gunung Semeru
Permintaan maaf pendaki ilegal di Gunung Semeru/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Pendakian ke puncak Gunung Semeru seharusnya masih ditutup karena faktor cuaca ekstrem dan aktivitas vulkanik, namun sekelompok pendaki nekat menerobos jalur ilegal. Video mereka di puncak Semeru viral di media sosial, memicu perhatian luas serta tindakan tegas dari pihak berwenang.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) telah mengidentifikasi para pelaku dan menjatuhkan sanksi berat.

Berikut 5 fakta pendakian ilegal yang bikin heboh ini:

1. Pendaki Terekam Berada di Puncak Semeru Saat Jalur Ditutup

Dalam video yang beredar, 7 orang pendaki terlihat berada di puncak Gunung Semeru pada 17-18 Januari 2025. Padahal, jalur pendakian masih ditutup akibat cuaca ekstrem dan aktivitas vulkanik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, pendakian ke puncak Semeru masih ditutup. Jadi setiap pendakian ke Semeru (kecuali petugas dengan kepentingan dinas yang sangat urgen) tidak diperbolehkan (ilegal). Jika ada yang mendaki pada masa penutupan ini, maka kami anggap ilegal," ujar Kepala Bagian Tata Usaha BB-TNTBS, Septi Eka Wardhani.

Para pendaki diduga naik melalui jalur ilegal dan mengunggah momen tersebut di media sosial, hingga akhirnya viral.

ADVERTISEMENT

2. Pendakian Gunung Semeru Seharusnya Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Pendakian Gunung Semeru sebenarnya dibuka kembali sejak 23 Desember 2024, namun hanya diperbolehkan hingga Danau Ranu Kumbolo. Hal ini untuk menjaga keselamatan pendaki dari kemungkinan erupsi atau cuaca buruk.

"Pendakian ke Ranukumbolo diputuskan ditutup sejak 2 sampai 16 Januari 2025 karena cuaca ekstrem. Penutupan ini juga diperpanjang dari 16 Januari hingga 8 Februari 2025 mendatang," jelas Septi.

Namun, ketujuh pendaki ilegal itu tetap nekat menerobos hingga mencapai puncak, melanggar aturan yang ditetapkan.

3. Balai Besar TNBTS Menyelidiki dan Memanggil Para Pendaki

Menanggapi video yang beredar, BB-TNTBS segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa saja pendaki dalam video tersebut.

"Kami sedang menelusuri siapa pendaki tersebut, kami telusuri supaya tidak salah identifikasi," kata Septi Eka Wardhani.

Setelah dilakukan penelusuran, identitas ketujuh pendaki ilegal terungkap. Mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu: Setiabudi (Yogyakarta), Imam Tantowi (Pasuruan), Triyono (Klaten), Joko Supriatno (Boyolali), Titis Purna Saputra (Sukoharjo), Suroto (Karanganyar) dan Muhammad Agip (Solo).

Pada 3 Februari 2025, BB-TNTBS mengirim surat panggilan kepada mereka. Mereka baru memenuhi panggilan pertama pada 17 dan 25 Februari, serta mengakui telah melakukan pendakian ilegal.

4. Pendaki Di-blacklist

Sebagai bentuk sanksi tegas, BB-TNTBS melarang ketujuh pendaki ini untuk mendaki Gunung Semeru selama 5 tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan penanaman 20 bibit pohon per orang.

"Dan kami juga meminta, mereka melakukan penanaman 20 bibit per orang dan wajib publikasi saat penanaman, terserah mau menanam di mana," sambung Septi.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan pendaki lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

5. Para Pendaki Minta Maaf

Permintaan maaf disampaikan oleh ketujuh pendaki, yang dibacakan salah satu pendaki, Muhammad Agip. Permintaan maaf ini juga diunggah Agip melalui akun Instagram @Agipmuhammad.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pendakian melalui jalur ilegal dan membuat informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

"Kami telah diperiksa di kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan sangat menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami bukanlah tindakan yang benar dan tidak patut dicontoh," tulis Agip, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, mereka juga mengimbau para pencinta alam dan pendaki lainnya untuk selalu mengikuti jalur resmi dalam melakukan pendakian. Sebagai bentuk tanggung jawab, masing-masing pendaki akan melakukan penanaman 20 bibit pohon dan mendokumentasikan kegiatan tersebut di media sosial.

"Kami memohon maaf kepada kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang telah di timbulkan. Kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Pendakian ilegal di Gunung Semeru bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berbahaya karena jalur ditutup akibat cuaca ekstrem dan potensi erupsi. 7 pendaki yang nekat menerobos ke puncak kini telah diberi sanksi tegas, termasuk blacklist selama 5 tahun dan kewajiban menanam pohon.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pendaki bahwa keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap perjalanan ke alam bebas.




(irb/hil)


Hide Ads