Tuntutan Keadilan Menggaung di Momen 40 Hari Tragedi Kanjuruhan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 10 Nov 2022 13:25 WIB
Para pemain Arema FC berdoa bersama mengenang para korban Tragedi Kanjuruhan/Foto: Dokumentasi Arema FC
Malang -

Tragedi maut pecah di Stadion Kanjuruhan pascapertandingan Arema FC menjamu Persebaya 40 hari lalu, Sabtu (1/10/2022). Ratusan korban berjatuhan akibat berdesakan di pintu 13 dan 12 setelah rentetan gas air mata ditembakkan ke arah tribun selatan.

Malam kelam itu seakan sulit dilupakan, sebanyak 135 orang meninggal pascatragedi itu. Ratusan lainnya mengalami luka dan sebagian harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Tragedi Kanjuruhan membawa Presiden Joko Widodo turun langsung dan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap fakta insiden tersebut sekaligus mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Seiring TGIPF bekerja, Komnas HAM ikut turun melakukan investigasi. Di pihak suporter yakni Aremania, turut menyuarakan aksi agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.

Mereka membentuk Tim Gabungan Aremania untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus fakta penyebab hilangnya nyawa ratusan Aremania dan Aremanita. Selama proses berjalan, mereka memperoleh pendampingan dari KontraS serta Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Sementara itu, tim khusus bentukan Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Perannya adalah:

- Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Perannya:

- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.

3. SS, Security Officer. Perannya adalah:

- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Perannya adalah:

- Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Perannya adalah:

- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Perannya adalah:

- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Penetapan enam tersangka yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolda Jawa Timur tak membuat puas suporter. Mereka menilai Tragedi Kanjuruhan tetap harus diusut setuntas-tuntasnya.

Ada keluarga yang mengajukan autopsi. Baca halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork