Tuntutan Keadilan Menggaung di Momen 40 Hari Tragedi Kanjuruhan

Tuntutan Keadilan Menggaung di Momen 40 Hari Tragedi Kanjuruhan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 10 Nov 2022 13:25 WIB
Peringatan 40 hari Tragedi Kanjuruhan
Para pemain Arema FC berdoa bersama mengenang para korban Tragedi Kanjuruhan/Foto: Dokumentasi Arema FC
Malang -

Tragedi maut pecah di Stadion Kanjuruhan pascapertandingan Arema FC menjamu Persebaya 40 hari lalu, Sabtu (1/10/2022). Ratusan korban berjatuhan akibat berdesakan di pintu 13 dan 12 setelah rentetan gas air mata ditembakkan ke arah tribun selatan.

Malam kelam itu seakan sulit dilupakan, sebanyak 135 orang meninggal pascatragedi itu. Ratusan lainnya mengalami luka dan sebagian harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Tragedi Kanjuruhan membawa Presiden Joko Widodo turun langsung dan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap fakta insiden tersebut sekaligus mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring TGIPF bekerja, Komnas HAM ikut turun melakukan investigasi. Di pihak suporter yakni Aremania, turut menyuarakan aksi agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.

Mereka membentuk Tim Gabungan Aremania untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus fakta penyebab hilangnya nyawa ratusan Aremania dan Aremanita. Selama proses berjalan, mereka memperoleh pendampingan dari KontraS serta Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tim khusus bentukan Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Perannya adalah:

- Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Perannya:

- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.

3. SS, Security Officer. Perannya adalah:

- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Perannya adalah:

- Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Perannya adalah:

- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Perannya adalah:

- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Penetapan enam tersangka yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolda Jawa Timur tak membuat puas suporter. Mereka menilai Tragedi Kanjuruhan tetap harus diusut setuntas-tuntasnya.

Ada keluarga yang mengajukan autopsi. Baca halaman selanjutnya!

Gelombang aksi turun jalan beberapa kali dilakukan untuk mendesak Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas, serta PSSI harus bertanggung jawab sesuai rekomendasi TGIPF.

Demi menuntut keadilan, salah satu orang tua korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok (43) mengajukan autopsi terhadap jenazah kedua putrinya.

Atas pendampingan LPSK, Devi Athok akhirnya dapat mewujudkan keinginannya itu, Sabtu (5/11/2022), lalu. Tim dokter dari Persatuan Dokter Forensik Jawa Timur dilibatkan dalam proses autopsi. Sejumlah sampel diambil tim dokter untuk dibawa dan diteliti di laboratorium.

"Iya (ambil sampel) di proses pemeriksaan penunjang tadi. Berapa lama (hasilnya)? Bisa lebih cepat, tidak ada yang pasti dalam kedokteran. Sampel yang diambil? Rahasia tidak semua boleh untuk media," kata Ketua tim dokter autopsi, dr Nabil Bahasuan kepada wartawan usai autopsi.

Nabil mengungkapkan, hasil laboratorium dapat diketahui paling lama 8 minggu atau dua bulan. Pihaknya menjamin bahwa proses uji laboratorium berjalan independen.

Peringatan 40 hari Tragedi KanjuruhanPeringatan 40 hari Tragedi Kanjuruhan diisi dengan doa bersama Foto: Dokumentasi Arema FC

"Paling lama 8 minggu, bisa lebih cepat. Tidak ada yang pasti dalam kedokteran," tegas Nabil.

Sementara pendamping hukum Devi Athok dari Tatak, Imam Hidayat berharap, tim dokter forensik bekerja profesional dengan mengungkap fakta-fakta yang ditemukan selama proses autopsi hingga hasil laboratorium nanti.

"Para dokter ini terikat sumpah dan jabatan. Kami harapkan mereka bisa profesional dan independen terhadap proses autopsi dan hasil uji lab nanti," terang Imam Hidayat terpisah.

Di sisi lain, rangkaian kegiatan digelar untuk memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan. Pemkot Malang misalnya, meminta seluruh ASN mengenakan pakaian bernuansa hitam sebagai wujud duka cita. Sementara kepolisan di Malang Raya mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Doa bersama juga digelar baik oleh Arema FC maupun sejumlah elemen di Malang Raya. Malam kemarin, baik Aremania, manajemen Arema dan tim sekaligus pelatih serta official Singo Edan, perwakilan suporter sepakbola di Indonesia menggelar doa bersama di Stadion Kanjuruhan.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads