Sebanyak 6 saksi Tragedi Kanjuruhan diperiksa penyidik di Polres Malang. Mereka merupakan saksi tambahan yang diajukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ada enam saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik, para saksi ini diajukan oleh LPSK sebagai saksi tambahan terkait peristiwa Kanjuruhan yang terjadi di Malang," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis, Senin (24/10/2022).
"Untuk kami melengkapi keterangan dalam rangka pemberkasan yang dilakukan oleh Polda (Jawa Timur). Mengapa dilakukan di Mapolres Malang? Ini memudahkan kemudahan akses bagi para saksi dalam memberikan keterangan," sambung Kholis.
Menurut Kholis, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebelumnya meminta bantuan Polres Malang supaya proses pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang agar memudahkan para saksi hadir.
"Penyidik Polda mendelegasikan kepada Polres Malang untuk melakukan proses pemeriksaan kepada para saksi. Untuk memudahkan para saksi hadir hingga tidak harus datang ke Surabaya," tuturnya.
Penambahan enam saksi dari LPSK yang dimintai keterangan pada hari ini, untuk melengkapi pemberkasan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP dalam peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
"Hari ini ada enam saksi atas permintaan LPSK, dalam pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP dalam proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Ke depan apabila ada saksi lagi di sekitaran wilayah Malang, kami Polres Malang siap untuk memfasilitasi," beber Kholis.
Kholis menyebut sampai sore ini proses pemeriksaan masih berjalan. Sesuai informasi yang ia dapatkan, jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik lebih dari 17 pertanyaan.
Para saksi juga didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Menggugat. Baca halaman selanjutnya.
(abq/dte)