Satlantas Polres Malang menggelar pra rekonstruksi kecelakaan maut bus rombongan SMP asal Bogor menabrak truk muat pakan ternak di Km 77+300 A tol Pandaan-Malang. Setidaknya ada 24 adegan yang diperagakan Sigit Winarno (65), sopir truk yang ditetapkan jadi tersangka.
Pra rekonstruksi itu melibatkan tim Inafis Satreskrim Polres Malang. Kegiatan pra rekonstruksi ini digelar di rest area Km 88 A tol Pandaan-Malang Jumat (27/12/2024).
"Telah kami saksikan bersama tadi ada 24 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar," ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha kepada wartawan usai memimpin pra rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Gana itu menjelaskan pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendapatkan gambaran akurat dari peristiwa itu.
Ada sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang telah sesuai dengan keterangan yang diberikan saat proses penyelidikan.
"Rekonstruksi ini bertujuan menghadirkan kembali adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka maupun saksi untuk memverifikasi fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan. Ada 24 adegan sesuai dengan apa yang disampaikan dan dialami oleh tersangka," jelasnya.
Reka adegan itu menggambarkan peristiwa truk mundur tanpa kendali yang berakibat menabrak bus Tirto Agung membawa rombongan pelajar SMP IT Darul Quran Mulia Putri, Bogor.
Peristiwa itu menewaskan 4 orang. Termasuk sopir bus, kenek bus, dan 2 orang penumpang pada Senin (23/12/2024) lalu.
24 adegan yang diperagakan diawali tersangka Sigit Winarno melihat indikator temperatur di dashboard karena terjadi panas pada mesin, yang kemudian dilanjutkan tersangka dengan menepikan kendaraannya.
"Adegan di mulai saat tersangka menepikan kendaraannya, kemudian sempat berpikir, apa yang harus dilakukan dan mulai melaksanakan pengganjalan ban," beber Gana.
"Setelah itu saat tersangka mengganjal lagi ban bagian belakang di situlah baru terjadi kejadian truk mundur tanpa terkendali," sambungnya.
Sejauh ini dikatakan Gana bahwa tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi. Tentunya hal itu cukup membantu penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara musibah kecelakaan tersebut.
Sejauh ini tersangka kooperatif. Tidak ada bantahan. Beliau juga memberikan statement sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian. Tentunya ini sangat membantu kami dan ini akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Gana menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap sopir setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dinilai memenuhi unsur Pasal 310 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk tersangka sudah kita tahan dan setelah dinyatakan sehat meskipun luka di pelipis masih basah, tetapi bisa melaksanakan reka adegan di pagi ini," imbuhnya.
Penyelidikan mendalam juga akan dilakukan Polres Malang terhadap PT Rapi Trans Logistik selaku perusahaan pemilik truk. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kelayakan operasional armada mereka.
(dpe/iwd)