Sebanyak 6 saksi Tragedi Kanjuruhan diperiksa penyidik di Polres Malang. Mereka merupakan saksi tambahan yang diajukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ada enam saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik, para saksi ini diajukan oleh LPSK sebagai saksi tambahan terkait peristiwa Kanjuruhan yang terjadi di Malang," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis, Senin (24/10/2022).
"Untuk kami melengkapi keterangan dalam rangka pemberkasan yang dilakukan oleh Polda (Jawa Timur). Mengapa dilakukan di Mapolres Malang? Ini memudahkan kemudahan akses bagi para saksi dalam memberikan keterangan," sambung Kholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kholis, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebelumnya meminta bantuan Polres Malang supaya proses pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang agar memudahkan para saksi hadir.
"Penyidik Polda mendelegasikan kepada Polres Malang untuk melakukan proses pemeriksaan kepada para saksi. Untuk memudahkan para saksi hadir hingga tidak harus datang ke Surabaya," tuturnya.
Penambahan enam saksi dari LPSK yang dimintai keterangan pada hari ini, untuk melengkapi pemberkasan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP dalam peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
"Hari ini ada enam saksi atas permintaan LPSK, dalam pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP dalam proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Ke depan apabila ada saksi lagi di sekitaran wilayah Malang, kami Polres Malang siap untuk memfasilitasi," beber Kholis.
Kholis menyebut sampai sore ini proses pemeriksaan masih berjalan. Sesuai informasi yang ia dapatkan, jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik lebih dari 17 pertanyaan.
Para saksi juga didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Menggugat. Baca halaman selanjutnya.
Para saksi ini disebut berasal dari penonton yang berada di stadion serta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kholis menambahkan, ada sekitar 5 saksi yang sebelumnya dimintai keterangan penyidik pada Jumat (21/10) lalu.
"Itu juga berkaitan dengan unsur Pasal 359 KUHP yang ditangani Polda Jawa Timur," imbuhnya.
Pemeriksaan para saksi yang diajukan LPSK ini juga didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) serta dari Aremania Menggugat.
Sementara Haris Azhar perwakilan dari Tatak mengatakan, pihaknya bersama Aremania Menggugat dan LPSK tengah mendampingi sejumlah saksi yang dimintai keterangan di Mapolres Malang.
"Ada delapan saksi terkait penyidikan yang disampaikan Kapolri itu. Saya ikut tim lawyer Tatak (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan), bersama Aremania Menggugat dan LPSK yang kebetulan jadwal pemeriksaannya hari ini," tutur Haris Azhar terpisah.
Haris menegaskan, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, serta Menko Polhukam dalam waktu dekat ini. Untuk meminta pasal yang diterapkan diubah dari 359 KUHP menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
"Masih cukup lamban (penanganan kasus) ya menurut saya dari polisi. Kami sebetulnya dalam waktu dekat akan kirimi surat ke Kapolri, Kejaksaan Agung, dan juga Menko Polhukam untuk minta pasal yang digunakan diubah, jangan 359 KUHP. Tapi untuk mereka yang di lapangan ini mungkin 338 KUHP dan juga nanti untuk atasannya 340 KUHP, sembari kita nunggu hasil dari Komnas HAM," tukasnya.