Sepasang kakek nenek di Situbondo akhirnya dapat bernapas lega setelah resmi menikah. Pernikahannya disahkan setelah ikut nikah masal
Pasangan lansia tersebut yakni Ahman (65) dan Jumaani (50), warga Desa Klampokan, Panji. Sebelumnya pasangan ini hanya nikah siri.
Kakek nenek itu merupakan salah satu pasangan di antara 20 pasangan yang ikut nikah massal yang digelar Kemenag Situbondo di pendapa kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, pernikahan saya akhirnya bisa tercatat," kata Ahman, kakek yang ikut nikah massal, kepada sejumlah awak media, Rabu (10/12/2025).
Ia mengaku sangat senang, setelah selama 11 tahun pernikahannya belum tercatat resmi. Meski ia telah nikah secara siri.
"Selama ini pernikahan kami hanya sah secara agama. Tidak ada bukunya," ungkap Ahman, ditemani pasangannya sambil berlinang air mata karena bahagia.
Sementara itu, Kepala Kemenag Situbondo Muhammad Mudhofar menjelaskan, nikah massal yang digelar itu merupakan rangkaian hari Amal Bhakti Kemenag.
"Selain mahar, semua gratis. Mas Bupati Mas Rio juga memberikan 20 kamar hotel di Sidomuncul sebagai pelengkap kebahagiaan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 20 pasang yang ikut nikah massal, tercatat ada yang sudah berstatus janda, duda. Ada juga yang dulu waktu menikah belum cukup umur dan ketika sudah cukup umur tidak segera didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kita ingin semua masyarakat di Situbondo itu, semua yang sudah hidup dalam rumah tangga memiliki bukti autentik yaitu surat nikah," tandas Mudhofar.
(auh/hil)











































