TPS di Demangan Ponorogo Hanya 7 Orang yang Nyoblos Cabup

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Ponorogo 2024

TPS di Demangan Ponorogo Hanya 7 Orang yang Nyoblos Cabup

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 29 Nov 2024 10:15 WIB
Ilustrasi Pilbup Pilkada Ponorogo 2024
Ilustrasi Pilbup Ponorogo 2024. Foto: Aulia Elizabeth Dewi
Surabaya -

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di salah satu TPS di Ponorogo menimbulkan tanda tanya. Sebab, hanya ada tujuh orang yang mencoblos calon bupati. TPS itu sejatinya memiliki ratusan pemilih.

Penelusuran detikJatim melalui laman resmi pilkada2024.kpu.go.id, pada ungggahan dokumen C hasil di TPS 901 Desa Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo, tercatat tujuh orang yang menggunakan hak pilihnya. Satu suara untuk calon bupati Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, dan enam suara untuk pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Dari data plano terlibat, TPS 901 Demangan memiliki 139 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian 128 laki-laki dan 11 perempuan. Bahkan, jika dilihat dari petugas dan saksi yang tanda tangan di atas dokumen plano, jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan pemilih yang mencoblos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh orang bertanda tangan sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan dua orang tanda tangan sebagai saksi paslon Ipong dan Sugiri, sehingga totalnya sembilan orang.

Kondisi tersebut berbeda dengan hasil C hasil untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Jumlah DPT yang menggunakan hak pilihnya mencapai 104 orang.

ADVERTISEMENT

Rinciannya tujuh orang mencoblos Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, 47 orang mencoblos Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dan 48 orang memilih Tri Rismaharini-Gus Hans, sedangkan dua suara dinyatakan tidak sah.

Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Umam mengatakan, minimnya pemilih pilbup di TPS 901 Desa Demangan terjadi karena lokasi itu merupakan TPS lokasi khusus (loksus) di lingkungan pondok universitas.

Mayoritas pemilihnya berasal dari luar Ponorogo, sehingga tidak memiliki hak pilih untuk pemilihan bupati.

"Itu TPS loksus di Unida (Universitas Darussalam Gontor. Kalau pindah pilih begitu, pemilih dari luar Ponorogo, tapi masih Jatim, ya hanya punya hak pilih pilgub, kalau warga dari luar Jatim tidak memiliki hak keduanya, pilgub dan pilbup," kata Choirul Umam, Jumat (29/11/2024).




(irb/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads