2 Anggota PPS di Pasuruan Dipecat karena Teken MoU Dukung Paslon

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

2 Anggota PPS di Pasuruan Dipecat karena Teken MoU Dukung Paslon

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 23 Nov 2024 12:33 WIB
Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

KPU Kabupaten Pasuruan memecat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemecatan dilakukan karena keduanya melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu, dengan menandatangani dukungan untuk paslon.

Dua orang yang dipecat adalah Imam Muchlisin, sekretaris PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Kemudian Mujib Ridwan, sekretaris PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan.

"Kami telah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penanganan kode etik terhadap Imam Muchlisin dan Mujib Ridwan. Langkah ini diambil sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Mochamad Rois, Sabtu (23/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rois menambahkan, surat pergantian dan pemberhentian keduanya merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. KPU sudah mengirimkan surat permintaan pergantian dan pemberhentian keduanya kepada kepala desa terkait.

"Kami sudah mengirimkan surat permintaan pergantian kepada kepala desa masing-masing. Nantinya, kepala desa yang akan melakukan pergantian," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan merekomendasikan pemecatan Imam Muchlisin dan Mujib Ridwan kepada KPU. Keduanya diduga melanggar aturan netralitas petugas badan adhoc Pemilu.

Mereka diketahui menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk dukungan terhadap calon bupati Pasuruan Rusdi Sutejo pada 29 Juni 2024. Tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip netralitas yang wajib dijaga setiap penyelenggara Pemilu.




(irb/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads