Dua pasangan calon (paslon) Pilbup Pasuruan berencana menutup masa kampanye pada tanggal 23 November 2024 dengan sound horeg. Sound horeg digunakan untuk menarik massa.
KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan penggunaan sound horeg hanya diperbolehkan di lokasi kampanye rapat umum yang sudah ditentukan. Peserta kampanye dilarang pawai dengan sound horeg.
"Penggunaan sound horeg untuk pawai di jalan-jalan dilarang. Penggunaannya hanya di lokasi kampanye rapat umum yang ditentukan," kata anggota KPU Kabupaten Pasuruan Mochamad Rois, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rois menegaskan selain dengan sound horeg, arak-arakan dengan atraksi kesenian juga dilarang. Hal itu bisa memicu penumpukan massa di jalan yang bisa menimbulkan gesekan antar pendukung. Atraksi-atraksi kesenian diperbolehkan di lokasi rapat umum.
"Peserta kampanye juga tidak perlu saling menunggu sampai massa berkumpul banyak, langsung saja menuju ke lokasi rapat umum yang ditentukan," tegasnya.
KPU sudah menyampaikan larangan dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye masing-masing paslon. Yakni paslon nomor urut 1 Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah (Mudah) dan nomor urut 2 Rusdi Sutejo - M Shobih Asrori (Rubih).
(abq/iwd)