KPU Pasuruan Larang Pawai Kampanye Pakai Sound Horeg

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Pasuruan 2024

KPU Pasuruan Larang Pawai Kampanye Pakai Sound Horeg

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 21 Nov 2024 20:05 WIB
KPU Pasuruan
KPU Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Dua pasangan calon (paslon) Pilbup Pasuruan berencana menutup masa kampanye pada tanggal 23 November 2024 dengan sound horeg. Sound horeg digunakan untuk menarik massa.

KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan penggunaan sound horeg hanya diperbolehkan di lokasi kampanye rapat umum yang sudah ditentukan. Peserta kampanye dilarang pawai dengan sound horeg.

"Penggunaan sound horeg untuk pawai di jalan-jalan dilarang. Penggunaannya hanya di lokasi kampanye rapat umum yang ditentukan," kata anggota KPU Kabupaten Pasuruan Mochamad Rois, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rois menegaskan selain dengan sound horeg, arak-arakan dengan atraksi kesenian juga dilarang. Hal itu bisa memicu penumpukan massa di jalan yang bisa menimbulkan gesekan antar pendukung. Atraksi-atraksi kesenian diperbolehkan di lokasi rapat umum.

"Peserta kampanye juga tidak perlu saling menunggu sampai massa berkumpul banyak, langsung saja menuju ke lokasi rapat umum yang ditentukan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

KPU sudah menyampaikan larangan dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye masing-masing paslon. Yakni paslon nomor urut 1 Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah (Mudah) dan nomor urut 2 Rusdi Sutejo - M Shobih Asrori (Rubih).




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads