Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada akan dimulai pada Minggu (24/11/2024) tepat pukul 00.00 WIB. Satpol PP Surabaya mengajak partai politik dan tim sukses (timses) untuk turut serta menertibkan APK.
"Kami akan menggelar apel persiapan penertiban APK di tingkat kota pada 23 November bersama Bawaslu, KPU, pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Begitu masuk tanggal 24 November pukul 00.00 WIB, seluruh APK akan mulai ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11/2024).
Penertiban ini akan difokuskan pada jalur-jalur protokol, seperti Jalan Ahmad Yani, Darmo, Urip Sumoharjo, Prof. Dr. Moestopo, Arjuna, Indragiri, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penertiban juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan panitia pengawas kecamatan (panwascam), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan Satpol PP.
Fikser mengimbau agar partai politik dan timses dapat membantu proses penurunan APK untuk mempercepat pelaksanaannya.
"Kami berharap timses atau partai dapat membantu menurunkan APK selama masa tenang. Targetnya, pada 24 November, hari Minggu, semua APK di Kota Surabaya sudah bersih," ujarnya.
Menurut Fikser, penertiban ini memerlukan waktu cukup lama hingga seluruh wilayah Surabaya benar-benar bersih dari APK.
"Butuh waktu dua hingga tiga hari untuk memastikan semua APK di kota, kampung, dan jalan protokol benar-benar bersih karena jumlahnya sangat banyak," jelasnya.
Setelah diturunkan, seluruh APK akan disimpan sementara di kantor kecamatan, kemudian dipindahkan ke gudang milik Satpol PP di Tanjungsari.
"APK akan kami susun rapi dan dilipat per paslon di tingkat kecamatan. Setelah proses penetapan selesai, seluruh APK akan kami geser ke gudang di Tanjungsari," pungkas Fikser.
(hil/iwd)