Waspada Penipuan! Ini Daftar Nomor dan Situs Web yang Harus Diblokir

Waspada Penipuan! Ini Daftar Nomor dan Situs Web yang Harus Diblokir

Angely Rahma - detikJatim
Rabu, 13 Nov 2024 15:09 WIB
Ilustrasi Penipuan Online
Ilustrasi Penipuan Online. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Melalui Pengumuman DJP bernomor PENG-31/PJ.09/2024 yang diteken pada 9 Oktober 2024, penipuan ini terjadi dalam beberapa bentuk, termasuk phishing, spoofing, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi disalahgunakan dengan cara mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan daring (online), atau saluran lainnya. Phishing mengandung tautan (link) untuk mengunduh aplikasi berbahaya yang meminta wajib pajak melakukan pembaruan data pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus spoofing (penyaruan) dilakukan dengan cara mengirimkan email tagihan pajak atau email lain terkait pajak yang seolah-olah berasal dari alamat email resmi @pajak.go.id, namun, sebenarnya pengirimnya bukan DJP. Modus ini digunakan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Ciri-ciri Penipuan

DJP mengungkapkan beberapa ciri-ciri pesan penipuan yang dapat dikenali. Berikut ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan DJP, yang wajib diwaspadai.

ADVERTISEMENT
  • Pesan yang mengeklaim adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan melalui rekening yang tidak jelas.
  • Instruksi untuk melakukan pemadanan atau verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan.
  • Instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan mencurigakan yang mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.

Ciri lainnya adalah pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Padahal, informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa biaya.

Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dll) hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP. Rekrutmen ini juga tidak dipungut biaya.

Nomor dan Website Penipuan

DJP telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah nomor telepon dan situs web yang terindikasi melakukan penipuan. Dilansir dari Instagram @kominfoJatim, berikut sejumlah nomor WhatsApp dan situs yang perlu diwaspadai.

Nomor Telepon Penipuan

  1. +62821-9574-0981
  2. +62822-5819-2259
  3. +62813-6102-0246
  4. +62812-9956-3342
  5. +62821-7432-2254
  6. +62896-8438-1646
  7. +62856-0415-1266
  8. +62812-6216-3245
  9. +62821-2923-9620
  10. +62882-1010-9242
  11. +62821-1833-7776
  12. +62857-3693-8146
  13. +62822-2533-5502
  14. +62812-6617-685
  15. +62815-7975-689
  16. +62822-4132-4484
  17. +62821-7464-1662
  18. +62812-4730-2330
  19. +62813-6102-0156
  20. +62822-4132-5319
  21. +62811-772-950
  22. +62811-2700-3699
  23. +62821-2453-4392
  24. +62823-1551-0647
  25. +62811-2850-1371
  26. +62821-1833-9033
  27. +62813-7412-2731
  28. +62811-2701-1438
  29. +62895-1818-2603
  30. +62812-1078-715
  31. +62811-2700-3466
  32. +62822-5819-2334
  33. +6281-5002-00
  34. +62815-4098-5188
  35. +62831-8373-8739
  36. +62853-7909-0604
  37. +62822-2438-8302
  38. +62813-6772-8313
  39. +62821-3680-3094
  40. +62857-5661-5663
  41. +62813-1876-2817
  42. +62838-6267-8336
  43. +62813-1876-1319
  44. +62853-6199-4929
  45. +62821-1904-3882
  46. +62813-1876-1424
  47. +62813-8548-0568
  48. +62821-1901-8575
  49. +62895-0631-6973
  50. +62813-8491-3678
  51. +62813-9112-1116
  52. +62822-2341-0153
  53. +62895-0631-0235
  54. +6287-7742-81082
  55. +62821-2295-8753
  56. +62838-9899-8685

Situs Web Penipuan

  1. djp[.]linepajak-go[.]com
  2. pajak[.]xzgo[.]cc
  3. djp[.]indonn[.]cc
  4. hipajak[.]ovrind[.]com
  5. djp-onlinepajak-go[.]com
  6. pajak[.]indn[.]cc
  7. djp[.]gz-th[.]cc
  8. indodjp[.]cc
  9. djp-indomh[.]cc
  10. djp[.]dr-g[.]cc
  11. djp[.]dor-go[.]cc
  12. djplinepaja-go[.]com
  13. djp-pajak-go-id[.]com
  14. pajak[.]vongo[.]cc
  15. djp[.]gcomh[.]cc
  16. djpline-go[.]com

Langkah Jika Menerima Pesan Penipuan

Selain modus penipuan tersebut, ada juga beberapa modus penipuan lain yang berkembang. Seperti phishing dengan menyamar sebagai situs resmi DJP atau pengiriman file dengan ekstensi .apk melalui WhatsApp atau email. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil jika menerima pesan atau informasi mengatasnamakan DJP.

  • Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan untuk memeriksa nomor WhatsApp tersebut melalui laman resmi DJP yang sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Tautan seluruh KPP dapat ditemukan di pajak.go.id/unit-kerja.
  • Jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan bahwa domain email berakhiran @pajak.go.id. Jika domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dapat dipastikan bahwa email tersebut bukan berasal dari DJP.
  • Jika menerima pesan yang mengandung file dengan ekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi .apk.
  • Jika menerima pesan yang mengandung tautan yang berakhiran selain pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan selain yang berakhiran pajak.go.id.

Apabila menemukan indikasi penipuan berupa pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui saluran pengaduan DJP. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka demi menghindari kerugian.

Jika menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diimbau segera memverifikasi kebenaran dan keaslian informasi tersebut. Hubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJPsebagai berikut.

  • Kring Pajak: 1500200
  • Faksimile: (021) 5251245
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Akun Twitter/X: @kring_pajak
  • Situs Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
  • Live Chat: www.pajak.go.id

Jika mendapati tautan mencurigakan, langkah yang dapat diambil adalah melaporkannya. Jika menjadi korban penipuan, harap segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertfikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads