Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Melalui Pengumuman DJP bernomor PENG-31/PJ.09/2024 yang diteken pada 9 Oktober 2024, penipuan ini terjadi dalam beberapa bentuk, termasuk phishing, spoofing, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi disalahgunakan dengan cara mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan daring (online), atau saluran lainnya. Phishing mengandung tautan (link) untuk mengunduh aplikasi berbahaya yang meminta wajib pajak melakukan pembaruan data pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus spoofing (penyaruan) dilakukan dengan cara mengirimkan email tagihan pajak atau email lain terkait pajak yang seolah-olah berasal dari alamat email resmi @pajak.go.id, namun, sebenarnya pengirimnya bukan DJP. Modus ini digunakan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
Ciri-ciri Penipuan
DJP mengungkapkan beberapa ciri-ciri pesan penipuan yang dapat dikenali. Berikut ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan DJP, yang wajib diwaspadai.
- Pesan yang mengeklaim adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan melalui rekening yang tidak jelas.
- Instruksi untuk melakukan pemadanan atau verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan.
- Instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan mencurigakan yang mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.
Ciri lainnya adalah pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Padahal, informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa biaya.
Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dll) hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP. Rekrutmen ini juga tidak dipungut biaya.
Nomor dan Website Penipuan
DJP telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah nomor telepon dan situs web yang terindikasi melakukan penipuan. Dilansir dari Instagram @kominfoJatim, berikut sejumlah nomor WhatsApp dan situs yang perlu diwaspadai.
Nomor Telepon Penipuan
- +62821-9574-0981
- +62822-5819-2259
- +62813-6102-0246
- +62812-9956-3342
- +62821-7432-2254
- +62896-8438-1646
- +62856-0415-1266
- +62812-6216-3245
- +62821-2923-9620
- +62882-1010-9242
- +62821-1833-7776
- +62857-3693-8146
- +62822-2533-5502
- +62812-6617-685
- +62815-7975-689
- +62822-4132-4484
- +62821-7464-1662
- +62812-4730-2330
- +62813-6102-0156
- +62822-4132-5319
- +62811-772-950
- +62811-2700-3699
- +62821-2453-4392
- +62823-1551-0647
- +62811-2850-1371
- +62821-1833-9033
- +62813-7412-2731
- +62811-2701-1438
- +62895-1818-2603
- +62812-1078-715
- +62811-2700-3466
- +62822-5819-2334
- +6281-5002-00
- +62815-4098-5188
- +62831-8373-8739
- +62853-7909-0604
- +62822-2438-8302
- +62813-6772-8313
- +62821-3680-3094
- +62857-5661-5663
- +62813-1876-2817
- +62838-6267-8336
- +62813-1876-1319
- +62853-6199-4929
- +62821-1904-3882
- +62813-1876-1424
- +62813-8548-0568
- +62821-1901-8575
- +62895-0631-6973
- +62813-8491-3678
- +62813-9112-1116
- +62822-2341-0153
- +62895-0631-0235
- +6287-7742-81082
- +62821-2295-8753
- +62838-9899-8685
Situs Web Penipuan
- djp[.]linepajak-go[.]com
- pajak[.]xzgo[.]cc
- djp[.]indonn[.]cc
- hipajak[.]ovrind[.]com
- djp-onlinepajak-go[.]com
- pajak[.]indn[.]cc
- djp[.]gz-th[.]cc
- indodjp[.]cc
- djp-indomh[.]cc
- djp[.]dr-g[.]cc
- djp[.]dor-go[.]cc
- djplinepaja-go[.]com
- djp-pajak-go-id[.]com
- pajak[.]vongo[.]cc
- djp[.]gcomh[.]cc
- djpline-go[.]com
Langkah Jika Menerima Pesan Penipuan
Selain modus penipuan tersebut, ada juga beberapa modus penipuan lain yang berkembang. Seperti phishing dengan menyamar sebagai situs resmi DJP atau pengiriman file dengan ekstensi .apk melalui WhatsApp atau email. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil jika menerima pesan atau informasi mengatasnamakan DJP.
- Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan untuk memeriksa nomor WhatsApp tersebut melalui laman resmi DJP yang sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Tautan seluruh KPP dapat ditemukan di pajak.go.id/unit-kerja.
- Jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan bahwa domain email berakhiran @pajak.go.id. Jika domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dapat dipastikan bahwa email tersebut bukan berasal dari DJP.
- Jika menerima pesan yang mengandung file dengan ekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi .apk.
- Jika menerima pesan yang mengandung tautan yang berakhiran selain pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan selain yang berakhiran pajak.go.id.
Apabila menemukan indikasi penipuan berupa pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui saluran pengaduan DJP. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka demi menghindari kerugian.
Jika menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diimbau segera memverifikasi kebenaran dan keaslian informasi tersebut. Hubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJPsebagai berikut.
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun Twitter/X: @kring_pajak
- Situs Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat: www.pajak.go.id
Jika mendapati tautan mencurigakan, langkah yang dapat diambil adalah melaporkannya. Jika menjadi korban penipuan, harap segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertfikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)