KPU Jawa Timur mulai mensosialisasikan tahapan pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Jatim.
Anggota Komisioner KPU Jatim Bidang SDM Eka Wisnu Wardhana menyebut proses pendaftaran calon KPPS sudah dibuka mulai 17 September hingga 21 September 2024.
"Pengumuman proses pendaftaran calon KPPS durasinya lima hari. Para calon KPPS bisa menyerahkan berkas pendaftaran sampai 28 September 2024," kata Wisnu saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu membeberkan, para calon KPPS bisa mendaftar di panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan setempat.
Secara keseluruhan, dibutuhkan sebanyak 425.166 anggota KPPS. Jumlah itu tersebar di 60.738 TPS se-Jatim.
"Nantinya, setiap TPS akan ada 7 orang KPPS," tambahnya.
Selain KPPS, Wisnu menyebut saat ini proses pendaftaran petugas ketertiban TPS juga telah dibuka. Total dibutuhkan 121.476 petugas TPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur.
"Masing-masing TPS akan ada dua petugas ketertiban," jelasnya.
Wisnu mengatakan, pengumuman seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024 di masing-masing PPS desa/kelurahan.
Dirinya juga mengungkapkan beberapa kriteria untuk warga mendaftar sebagai calon anggota KPPS. "Yang pasti warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Kemudian berpendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani rohani bebas narkotika," jelasnya.
"Lalu harus berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Usia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik. Yang pasti setia kepada Pancasila, NKRI, dan tentunya mempunyai integritas dan jujur," tandasnya.
(hil/hil)