Tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang berlangsung. Seleksi ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perekrutan dimulai dari seleksi berkas, tes tulis, dan wawancara. Apa saja materi wawancara calon anggota PSS? Simak informasi tentang materi wawancara dan jadwal lengkapnya berikut ini.
Materi Tes Wawancara PPS Pilkada
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 tahun 2023, ada materi seleksi wawancara yang perlu disiapkan oleh calon anggota PPS Pilkada. Adapun materi yang ditanyakan ketika wawancara PPS meliputi sejumlah hal berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengetahuan Kepemiluan
Materi pertama yaitu peserta akan ditanyai pengetahuan umumnya seputar pemilihan umum. Materi ini terbagi menjadi 4 bagian yakni:
Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
Pengetahuan Kewilayahan
Administrasi Kepemiluan
Dasar hukum kode etik badan adhoc penyelenggara pemilu
Peraturan KPU, Keputusan KPU, hingga undang-undang tentang pemilu
Relasi tugas PPS dengan KPU, PPK, Pantarlih, hingga KPPS.
2. Komitmen
Peserta juga akan ditanyai materi tentang komitmen. Materi ini seputar komitmen calon PPS dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Berikut tiga poin yang perlu dipelajari:
Integritas
Profesionalitas
Independensi
3. Rekam Jejak Calon Anggota PPS
Materi ketiga yang harus disiapkan calon PPS yaitu rekam jejak. Peserta akan ditanya secara mendalam tentang rekam jejak hingga pengalaman pribadinya.
Berikut ini rincian materinya:
Pengalaman kepemiluan
Riwayat pengalaman organisasi
Riwayat pengalaman kerja (non kepemiluan)
Riwayat pendidikan
Kesibukan terkini
4. Klarifikasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Materi terakhir yaitu klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Masyarakat nantinya dimintai tanggapan atas pribadi calon anggota PPS Pilkada. Jika tanggapan dari masyarakat baik, maka peserta mendapatkan nilai plus.
Tahapan Wawancara Calon Anggota PPS
Masih mengacu pada keputusan KPU tersebut, berikut ini informasi mengenai tahapan seleksi wawancara.
Β· Calon anggota PPS yang lolos tahapan seleksi tertulis mengikuti wawancara
Β· KPU Kabupaten/kota memasukkan nilai hasil wawancara
Β· KPU Kabupaten/kota mengunggah berita acara dan menyetujui hasil wawancara setelah mendapatkan persetujuan dalam pleno
Β· KPU Kabupaten/kota mengumumkan hasil wawancara
Β· Calon anggota PPS dapat melihat hasil wawancara dalam laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
Jadwal Seleksi Anggota PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, berikut ini tahapan pembentukan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPS:
Β· Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024
Β· Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 2-8 Mei 2024
Β· Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS: 9-11 Mei 2024
Β· Penelitian administrasi calon anggota PPS: 3-12 Mei 2024
Β· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 13-14 Mei 2024
Β· Seleksi tertulis calon anggota PPS: 15-18 Mei 2024
Β· Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 19-20 Mei 2024
Β· Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 13-20 Mei 2024
Β· Wawancara calon anggota PPS: 21-23 Mei 2024
Β· Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 24-25 Mei 2024
Β· Penetapan calon anggota PPS: 25 Mei 2024
Β· Pelantikan anggota PPS: 26 Mei 2024
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)