Ini Hasil Audiensi Demo Buruh di Kantor Gubernur Jatim

Ini Hasil Audiensi Demo Buruh di Kantor Gubernur Jatim

Andina Winanda - detikJatim
Kamis, 01 Okt 2026 16:57 WIB
Audiensi buruh dengan Pemprov Jatim di Kantor Gubernur Jatim.
Audiensi buruh dengan Pemprov Jatim di Kantor Gubernur Jatim. (Foto: Andina Winanda/detikJatim)
Surabaya -

Perwakilan buruh FSPMI Jawa Timur telah menyelesaikan proses audiensi bersama jajaran Pemprov Jatim di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (1/10/2026) sore. Hasilnya, Pemprov Jatim menyepakati sejumlah poin penting terkait tuntutan isu nasional maupun kebijakan ketenagakerjaan daerah.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli menyampaikan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen meneruskan rekomendasi tuntutan buruh terkait RUU Ketenagakerjaan langsung ke pemerintah pusat.

"Mengenai tuntutan yang sifatnya nasional terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pemprov akan segera menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden dan DPR RI agar segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Jazuli kepada wartawan usai audiensi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain RUU Ketenagakerjaan, poin reformasi pajak juga menjadi pembahasan utama. Pihaknya mendesak batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan untuk pekerja berpenghasilan minimal Rp10 juta.

Selain itu, Pemprov Jatim juga berjanji akan mengkaji ulang aturan pajak JHT, pesangon, juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai oleh para buruh sudah tidak relevan dengan yang terjadi saat ini.

ADVERTISEMENT

"Pengaturan pajak itu dibuat sejak zaman Presiden SBY dan sudah terlalu lama. Harus dikondisikan lagi dengan income pendapatan masyarakat saat ini," tegas Jazuli.

Terkait aturan di daerah, Pemprov Jatim berjanji mengebut penyelesaian Perda dan Pergub terkait jaminan pesangon serta jaminan sosial yang tertunda selama 3 tahun agar tuntas tahun ini. Rapat koordinasi lanjutan untuk pembahasan detail dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

Jazuli juga menyoroti kesenjangan upah yang sangat tinggi antardaerah di Jatim. Menurutnya, penetapan UMP Jatim yang menjadi nomor 2 terendah se-Indonesia harus dievaluasi total mengingat harga kebutuhan pokok di seluruh daerah hampir sama.

"Kalau selama bulan Oktober ini tenggang waktu dari Mahkamah Konstitusi tidak direalisasikan oleh Presiden dan DPR RI, bisa dipastikan buruh akan menggelar aksi besar-besaran," pungkas Jazuli.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads