Kabar Komunitas

Menghadang Penerobos Pelintasan KA Bareng Komunitas Sahabat Kereta

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 02 Agu 2023 20:14 WIB
Komunitas Sahabat Kereta saat sosialisasi di pelintasan KA. (Foto: Istimewa/dok Komunitas Sahabat Kereta)
Surabaya -

Suatu hari di salah satu pelintasan KA di Bangil, Pasuruan seorang pengendara motor berupaya nyelonong sebelum kereta melintas. Orang itu bahkan nekat mengangkat palang pintu pelintasan.

Belum sempat pengendara itu menyeberangi rel KA, sekelompok orang menghadang orang itu. Mereka berhentikan pengendara itu seketika dan memintanya mundur hingga di belakang batas palang pintu.

Salah satu dari sekelompok pemuda itu pun menuturi pengendara itu bahwa apa yang dia lakukan membahayakan diri sendiri. Dia sampaikan juga tentang sanksi yang yang bisa dikenakan kepadanya.

Menerobos pelintasan KA seperti itu bisa dipidana dengan pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dipenjara 3 bulan atau didenda Rp 750 ribu.

Mendengar penuturan pemuda itu, si pengendara manggut-manggut. Apakah peristiwa itu membuatnya jera atau di kemudian hari tetap diulangi, wallahualam. Setidaknya pemuda itu sudah berupaya menyampaikan informasi.

Pemuda itu beserta sekelompok pemuda lain yang bersamanya dikenal dengan sebutan railfans. Istilah ekstrem yang bisa menjadi padanan istilah untuk sebutan itu adalah 'para penggila kereta api'.

Railfans yang saat itu menghentikan pengendara yang berupaya nyelonong padahal palang pintu pelintasan sudah tertutup itu sedang melakukan sosialisasi tentang keselamatan di pelintasan KA.

Komunitas Sahabat Kereta saat sosialisasi di pelintasan KA. (Foto: Istimewa/dok Komunitas Sahabat Kereta)

Sebelum peristiwa itu terjadi, sekelompok pemuda itu membentangkan spanduk bertuliskan salah satu klausul penting yang termuat di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Klausul itu juga ditulis dalam poster yang mereka bawa dan sengaja dihadapkan kepada para pengguna jalan raya. Bahwa 'semua pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.

Kegiatan sosialisasi di salah satu pelintasan KA di Bangil itu adalah satu dari sejumlah kegiatan yang dilakukan para railfans yang tergabung dalam Komunitas Sahabat Kereta yang terbentuk sejak 7 tahun lalu.

"Waktu itu sirene sudah bunyi, palang pintu sudah menutup, tapi tiba-tiba palang pintu diangkat mungkin karena pengendara ini nggak sabar. Ya akhirnya kami berhentikan saat itu juga. Kami stop orang itu dan kami berikan edukasi dan sosialisasi," ujar Yayang Ari Nugraha, Manajer Humas Sahabat Kereta.

Yayang menyampaikan Komunitas Sahabat Kereta cukup sering melakukan sosialisasi serupa di pelintasan yang ada di wilayah Daop 8 Surabaya. Terutama di pelintasan yang sering terjadi pelanggaran, juga di pelintasan yang tidak berpalang pintu atau tidak dijaga.

"Ya, yang memang sering ditemukan pelanggaran oleh pengendara. Selain itu juga di pelintasan yang tidak dijaga secara resmi, kami juga cukup sering melakukan sosialisasi keselamatan di sana," katanya kepada detikJatim, Rabu (2/8/2023).

Ketua Sahabat Kereta Yan Ardiansyah membenarkan terjadinya momen di Bangil itu. Dia sebutkan bahwa peristiwa itu terjadi dalam kegiatan sosialisasi yang mereka lakukan pada awal 2023 lalu.

"Itu tahun ini, sekitar Maret kalau nggak salah. Ya dari sosialisasi semacam itu kami berupaya menjadi lebih bermanfaat, bukan cuma untuk KAI sih, tapi saya kira itu justru lebih banyak untuk masyarakat. Karena ini kan soal keselamatan ya," katanya.




(dpe/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork