Kasus penemuan mayat di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 7 November 2025 akhirnya terungkap. Korban, M. Amin (58) ternyata korban pembunuhan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan, pelaku juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut tersangka adalah M. Misbah (45), yang tak lain rekan bisnisnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025, di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, M. Amin (58), ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di leher dan kepala, yang diduga merupakan hasil penganiayaan berat oleh tersangka M. Misbah (45), seorang rekan bisnisnya.
Sedangkan motifnya, lanjut Christian, tersangka kesal karena selalu ditagih utangnya oleh korban. Karena hal ini, tersangka kemudian menghabisi korban.
"Korban, yang merupakan investor bisnis bersama tersangka, sering menagih utang kepada tersangka yang totalnya mencapai Rp 40 juta. Tersangka yang merasa tertekan dan jengkel karena sering ditagih, akhirnya melakukan perbuatan nekat ini," ujar Christian saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Christian menuturkan pembunuhan itu berawal pada Kamis, 6 November 2025. Saat itu, korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih sisa utang sebesar Rp 22 juta. Meskipun tersangka berjanji untuk membayar pada tanggal 8 November 2025, korban terus menagih dengan ancaman akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Karena emosi dan ketakutan, tersangka kemudian mengajak korban untuk diantarkan pulang. Dalam perjalanan, korban terus menagih uang tersebut dan mengancam akan melaporkan tersangka, ke polisi. Akibatnya, tersangka merasa kesal dan panik," kata Kombes Tobing.
Pada saat perjalanan, tersangka lalu meminggirkan mobil yang mereka tumpangi di jalan sepi dan memukul korban satu kali di bagian rahang, yang membuat korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Setelah memastikan korban tewas, tersangka membuang mayat korban di parit Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Kecamatan Porong," ujar Christian.
Pada Jumat pagi, 7 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, mayat korban ditemukan oleh warga di tepi parit Jalan Arteri Porong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti berupa ponsel milik korban yang terkoneksi dengan aplikasi Gojek.
Berdasarkan informasi ini, polisi selanjutnya melacak keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya di rumahnya Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya, warga Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di tepi Jalan Raya Arteri Malang arah Surabaya, Jumat (7/11/2025) pagi. Ia diduga korban pembunuhan.
Korban diketahui bernama M. Muchdor Amin (56), warga Juwet Kenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Penemuan jasad tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
Seorang saksi, Markama mengatakan, awalnya ia keluar dari warung dan tengah berjalan pagi. Saat melintas di tepi jalan arteri, ia melihat seseorang tergeletak di pinggir parit.
"Saksi kemudian memanggil suaminya, Doni dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Ketua RT setempat, Agus Sunaryo. Ketua RT lalu meneruskan laporan ke Polsek Porong," jelas Kapolsek Porong AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa, saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (7/11/2025).
(dpe/abq)












































