6 Fakta Polemik Bebas Bersyarat Mas Bechi Berujung Kembali ke Bui

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 08:30 WIB
Mas Bechi kembali ke Lapas Malang usai bebas bersyaratnya dicabut/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, berakhir. Setelah hampir setahun menjalani program pembebasan bersyarat, anak kiai Jombang itu kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi tidak lepas dari polemik yang muncul setelah kabar kebebasannya diketahui publik pada September 2026. Selain mendapat sorotan terkait perlindungan dan rasa keadilan bagi korban, proses pemberian hak tersebut kini turut diperiksa menyusul dugaan maladministrasi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur telah mengungkap sejumlah alasan pencabutan pembebasan bersyarat itu. Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi juga telah diambil alih Inspektorat Jenderal Ditjenpas.

Berikut sederet faktanya:

1. Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025

Kabar pembebasan bersyarat Mas Bechi mencuat pada September 2026. Saat itu, Bechi diketahui telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 setelah memperoleh surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut dia, hak tersebut diberikan setelah Bechi menjalani masa pidana dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Untuk warga binaan atas nama Subchi Azal Tsani menurut data yang ada di saya. Pada Agustus 2025, yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Bechi diketahui ditahan sejak 8 Juli 2022. Selama menjalani masa pidana, ia sempat berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

"Sejak ditahan tanggal 08 Juli 2022, yang bersangkutan beberapa kali di pindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang," katanya.

Christo menjelaskan, surat keputusan pembebasan bersyarat Bechi diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Karena itu, Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.

"Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus. Karena SK PB (pembebasan bersyarat) yang bersangkutan di keluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025," ungkapnya.

Meski berada di luar lapas, Bechi tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban pemasyarakatan. Ia tetap berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib menjalani pembimbingan serta pengawasan hingga masa programnya berakhir.

2. Bechi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Dalam perkara tersebut, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.

Berdasarkan penjelasan pihak Lapas Malang, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah Bechi dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan masa pidana dan hasil penilaian pembinaan selama berada di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyebut pemberian hak tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan melalui pertimbangan dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Pihak lapas juga menjelaskan bahwa Bechi telah memperoleh pengurangan masa hukuman selama menjalani pidana. Keterangan mengenai remisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan publik terkait perhitungan masa pidana hingga pemberian pembebasan bersyarat.

3. Pembebasan Bersyarat Memicu Polemik dan Sorotan terhadap Perlindungan Korban

Setelah kabar pembebasan bersyarat Bechi mencuat, sejumlah pihak mempertanyakan pemberian hak tersebut. Sorotan terutama berkaitan dengan perlindungan korban dan pertimbangan yang mendasari keputusan pembebasan bersyarat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah, turut menyoroti keputusan tersebut. MUI mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

Siti menilai, penerapan hak warga binaan tetap harus memperhatikan aspek perlindungan korban. Menurutnya, keterbukaan mengenai dasar pemberian pembebasan bersyarat diperlukan agar masyarakat memahami pertimbangan yang digunakan.

"Hal ini menjadi keresahan," ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari laman MUI, Kamis (24/9/2026).

MUI juga meminta agar ruang gerak Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat dibatasi secara ketat. Siti mengimbau agar Bechi tidak kembali ke lingkungan pesantren atau memperoleh akses untuk berinteraksi langsung dengan para santri.

"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri," tegasnya.

Selain itu, MUI mendorong adanya komitmen tertulis agar Bechi tidak mengulangi perbuatannya. Lembaga tersebut juga meminta agar pendampingan terhadap korban terus dilakukan, baik dalam aspek psikologis maupun hukum.



Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"


(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork